Berita, Nasional

[BREAKING NEWS] Ahli Hukum Kubu Gibran Laporkan Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi ke MKMK Atas Dugaan Pelanggaran Etik Persidangan

Repelita.net

02 October 2026 16:04 WIB • 102 view

[BREAKING NEWS] Ahli Hukum Kubu Gibran Laporkan Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi ke MKMK Atas Dugaan Pelanggaran Etik Persidangan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Ahli hukum tata negara dari kubu Gibran yang bernama Rullyandi melayangkan pengaduan resmi kepada pihak sekretariat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Pihak pelapor mengadukan tindakan dari dua orang hakim konstitusi yang bertugas yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra serta Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam proses persidangan sengketa hukum tersebut.

ADVERTISEMENT

Aduan tertulis tersebut telah diserahkan dan diterima oleh pihak sekretariat lembaga penegak kode etik hukum pada tanggal 2 Oktober 2025 tepat jam 14.50 WIB.

Langkah hukum ini diambil oleh pihak pelapor karena merasa telah mendapatkan perlakuan diskriminatif saat hendak memberikan argumen di dalam ruang sidang.

Narasumber menegaskan bahwa hak konstitusional yang dimilikinya sebagai pakar hukum telah dibatasi oleh para hakim terlapor di dalam proses pembuktian perkara sengketa hukum itu.

Dalam pernyataannya di kanal YouTube iNews, Rullyandi mengatakan, "saya adalah ahli yang sudah resmi diajukan di persidangan tapi tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan secara lisan hanya keterangan secara tertulis ini adalah tindakan yang diskriminasi saya yang diberikan kepada saya sebagai pihak terkait yang memiliki kepentingan langsung kepada perkara yang sedang diuji yaitu perkara sidang ilegal ini dan itu sangat mencederai ee konstitusi."

Menurut pandangan dari pihak pelapor, pembatasan ruang argumen akademik bagi saksi ahli merupakan sebuah intervensi yang melanggar independensi keilmuan.

Pihak hakim terlapor dituding telah melakukan pemaksaan psikologis terhadap dirinya di hadapan publik agar menarik ucapan kritiknya mengenai legalitas kelembagaan negara.

Di depan awak media, Rullyandi berujar, "Prof saldi isra sebagai hakim terlapor telah melakukan intervensi kebebasan akademik saya sebagai ahli hukum tata negara yaitu dengan memaksakan saya dalam tekanan di ruang sidang untuk memaksa mencabut pernyataan saya di ruang publik."

Selain persoalan pembatasan hak bicara, dugaan keberpihakan dari jajaran majelis hakim yang mengadili perkara sengketa turut menjadi poin utama laporan keberatan tersebut.

Kubu termohon menilai bahwa majelis hakim memberikan ruang pembuktian yang jauh lebih longgar kepada kubu pemohon perkara sengketa pilpres jilid dua ini.

Saat memberikan keterangan di area gedung lembaga tinggi negara tersebut, Rullyandi menyatakan, "saya menilai saudara hakim terlapor terkesan berat sebelah ya dengan menilai hanya dari satu pihak yaitu yang berkaitan dengan perkara ini kenapa saya tidak diperbolehkan memberikan ee kebebasan dalam pemikiran saya sebagai ahli hukum tata negara sedangkan yang lain pihak pemohon diberikan kesempatan yang luas untuk memberikan apa namanya keterangan ahlinya di dalam persidangan bahkan diambil sumpahnya." (2:49)

Selain menyasar dua hakim di atas, pihak pemohon ternyata juga menyerahkan berkas laporan dugaan pelanggaran hukum terhadap Ketua MK Suhartoyo sehari sebelum pelaporan itu dilakukan.

Berkas perkara atas dugaan pelanggaran aturan internal kelembagaan nomor 1 tahun 2026 tersebut diajukan ke pihak sekretariat pada tanggal 1 Oktober pukul 10.01 WIB.

Pelapor menyoroti keabsahan kedudukan pimpinan tertinggi kelembagaan itu karena adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tata Usaha Negara sejak 16 Desember 2024.

Di hadapan media, Rullyandi membeberkan, "jabatan ketua MK ilegal itu berdasarkan pada putusan pengadilan PTUN yang mana ketua MK tergugat sudah dibatalkan SK-nya dan diperintahkan dicabut oleh pengadilan Tun dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara nah putusan PTUN telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024 oleh karena itu maka tidak ada Ketua MK definitif setelah putusan PTW tersebut ingkra."

Dukungan atas langkah hukum berupa pelaporan etik hakim ini juga disuarakan secara terbuka oleh jajaran organisasi relawan pendukung dari kubu terkait.

Ketua Umum Pasukan Gibran Indonesia mendesak agar pimpinan lembaga etik mengambil sikap tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada jajaran hakim yang bermasalah.

Dalam orasi dukungannya, Ketua Umum Pasukan Gibran Indonesia menegaskan, "tindakan yang dilakukan oleh Pak Saldi Isra ini sudah menyeleweng bagi kami memang harus dilaporkan harus diberhentikan kalau menurut saya Prof pak Saldi Isra dan kawannya ini harus diberhentikan kalau memang ada orang yang mengatakan bahwa hakim ilegal ketua hakim ilegal atau sidang ilegal tinggal dibantah saja bukan diusir secara tidak terhormat akademik diusir anggap saja nilai jual seorang pakar hukum tidak dihargai di negara kita."

Pihak pendukung meminta agar jalannya agenda sidang pembacaan putusan mengenai sengketa pilpres jilid dua ditunda untuk sementara waktu oleh kelembagaan hukum.

Penundaan proses peradilan dipandang sebagai solusi terbaik demi menjaga keadilan kolektif hingga adanya kejelasan status hukum dari pihak-pihak majelis hakim yang dilaporkan.

Terkait permohonan penundaan agenda krusial tersebut, Rullyandi mengharapkan, "mudah-mudahan MKMK tidak apa memperlambat proses ini supaya proses persidangan juga dihold dulu menunggu putusan ini supaya sama-sama adil saya diperlakukan klarifikasi sehingga saya juga minta supaya AKIM MK ini diklarifikasi bahkan diadili apakah sudah sesuai apa enggak menurut ee kode etik dan perilaku hakim MK baru kemudian dilanjutkan sidang putusan."(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung