Berita, Nasional

Berkas Kasus Pemerasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Pengacara Sebut TPPU Tak Logis

Repelita.net

18 September 2026 14:54 WIB • 95 view

Berkas Kasus Pemerasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Pengacara Sebut TPPU Tak Logis
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kasus hukum yang menyeret mantan Pejabat Kejaksaan Agung kini memasuki babak baru yang krusial.

Pihak Tim 9 Kejaksaan Agung secara resmi telah menyerahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara tahap dua kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah.

ADVERTISEMENT

Proses pelimpahan perkara eks Jampidsus tersebut dilakukan secara langsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat, 18 September 2026.

Informasi mengenai jalannya proses hukum ini disiarkan melalui tayangan video di kanal YouTube Kompas TV Pontianak pada hari Jumat, 18 September 2026.

Berdasarkan laporan jurnalis Rahma Piliang dalam tayangan di kanal YouTube Kompas TV Pontianak, Febrie Adriansyah keluar dari kendaraan dengan pengawalan yang sangat ketat dari para petugas.

Saat melintasi area lobi gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan pejabat teras Korps Adhyaksa tersebut terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan kondisi tangan terborgol dan hanya memilih bungkam.

Rahma Piliang juga menyampaikan bahwa proses penyerahan berkas yang menyertakan barang bukti serta para tersangka tersebut berlangsung selama kurang lebih satu jam di dalam gedung kejaksaan.

Melalui keterangan resmi, kuasa hukum tersangka yaitu Febri Diansyah menyatakan bahwa berkas perkara kliennya kini telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan.

Pihak penasihat hukum membeberkan bahwa terdapat dua berkas perkara berbeda yang telah diserahkan oleh penyidik Kejaksaan Agung kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berkas pertama menyangkut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan erat dengan kasus mega korupsi Jiwasraya serta Asabri sebagai tindak pidana asal untuk periode tahun 2020 sampai tahun 2025.

Sementara itu, berkas perkara yang kedua mengatur tentang dugaan kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dituduhkan terjadi pada kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2026.

Terkait perincian masa waktu perkara tersebut, Febri Diansyah selaku kuasa hukum secara terbuka menyoroti adanya sebuah kejanggalan yang dinilai tidak masuk akal sehat.

Pengacara tersebut menilai waktu kejadian tindak pidana pencucian uang terkesan dipaksakan mundur dua tahun lebih awal dibandingkan dengan waktu terjadinya tindak pidana korupsi yang menjadi kasus asalnya.

Di samping masalah sinkronisasi waktu perkara, Febri Diansyah juga memberikan klarifikasi resmi mengenai kabar penyitaan aset bernilai fantastis yang dilakukan oleh tim penyidik.

Dirinya menegaskan secara gamblang bahwa total aset senilai 800 miliar rupiah yang disita oleh pihak Kejaksaan Agung tersebut bukanlah sepenuhnya milik dari pribadi kliennya.

Kekayaan yang disita tersebut merupakan akumulasi aset secara keseluruhan dari perkara besar yang saat ini memang sedang diproses oleh pihak kejaksaan.

Kini pihak Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan secara cermat sebelum akhirnya melimpahkan kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah ini ke meja hijau persidangan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung