Berita, Nasional

Bareskrim Ungkap Tersangka Penyadapan Ilegal Perintahkan Hapus Berkas Rekaman LIMS Hapus Jejak Log Digital

Repelita.net

04 November 2026 00:19 WIB • 104 view

Bareskrim Ungkap Tersangka Penyadapan Ilegal Perintahkan Hapus Berkas Rekaman LIMS Hapus Jejak Log Digital
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Penyidikan kasus dugaan peretasan komunikasi tak berizin membuka tabir baru setelah jajaran Badan Reserse Kriminal Polri mendeteksi adanya perintah penghapusan berkas rekaman hasil sadapan oleh para tersangka.

Langkah pemusnahan dokumen elektronik tersebut diungkapkan langsung oleh jajaran kepolisian dalam sesi konferensi pers resmi di markas besar kepolisian pada Selasa, 3 November 2026 malam.

ADVERTISEMENT

Tindakan penghapusan berkas perekaman percakapan disinyalir berlangsung sekitar Oktober 2026 pada perangkat komputer Lawful Interception Management System (LIMS) demi melenyapkan catatan jejak log aktivitas peretasan yang tidak sah secara hukum.

Praktik manipulasi data tersebut terendus oleh salah seorang petugas internal yang selanjutnya membuat laporan polisi secara resmi pada 30 Oktober 2026 tak lama setelah pengrusakan sistem elektronik terjadi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri segera meluncurkan serangkaian langkah penyelidikan serta penyidikan berbasis scientific crime investigation.

Dalam proses pembuktian perkara, tim penyidik mendengarkan kesaksian dari 10 saksi dan tiga ahli serta menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel seluler, satu unit iPad, dan empat unit flashdisk.

Meskipun barang bukti elektronik telah diamankan, pihak kepolisian hingga kini belum mengonfirmasi apakah jajaran penyidik berhasil memulihkan kembali seluruh dokumen rekaman yang telah dihilangkan tersebut.

Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni LSP, ASN, dan EHA, sementara figur berinisial SU masih menjalani pemeriksaan secara mendalam sebagai saksi.

Inisial LSP merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, mantan Kepala Polri yang sempat menduduki posisi Kepala Staf Kepresidenan sebelum akhirnya resmi diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Atas perbuatan menghilangkan serta merusak dokumen informasi elektronik milik pihak lain tersebut, penyidik menyangkutkan jeratan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada para tersangka.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung