Berita, Hukum

Bareskrim Polri Dalami Laporan Jusuf Kalla Terkait Dugaan Hoaks Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar

Repelita.net

09 May 2026 18:12 WIB • 935 view

Bareskrim Polri Dalami Laporan Jusuf Kalla Terkait Dugaan Hoaks Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri secara intensif mulai menindaklanjuti laporan hukum yang diajukan oleh Jusuf Kalla terhadap Rismon Hasiholan Sianipar atas dugaan penyebaran kabar dusta.

Proses hukum ini diawali dengan permintaan keterangan langsung dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI tersebut guna melakukan verifikasi terhadap poin-poin laporan serta melengkapi berkas administrasi penyelidikan awal.

ADVERTISEMENT

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, memberikan perkembangan terbaru mengenai kasus ini pada Jumat (8/5/2026) dengan menyatakan, “Laporan Jusuf Kalla kemarin sudah kami klarifikasi. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan bukti.”

Pihak kepolisian juga mempertimbangkan untuk melibatkan ahli dari unit lain demi memastikan validitas data elektronik yang menjadi inti dari perkara perselisihan di ruang digital tersebut.

Mengenai aspek teknis pembuktian, Brigjen Wira menjelaskan rencana kolaborasi internal Polri dengan menyebutkan, “Untuk bukti digital nanti akan kami koordinasikan dengan Direktorat Siber karena mereka yang memiliki spesialisasi dalam penanganan barang bukti digital.”

Jusuf Kalla sebelumnya telah mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan pemilik saluran YouTube @StudioMusikRockCiamis serta sebuah akun media sosial Facebook ke pihak berwajib pada pertengahan April lalu.

Berdasarkan dokumen laporan resmi nomor STTL/135/IV/2026/BARESKRIM, sang ahli digital forensik tersebut kini terancam terjerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tindakan terlapor diduga memenuhi unsur pidana terkait penyebarluasan narasi yang mengandung fitnah, penghinaan, serta pencemaran martabat seseorang melalui platform publik elektronik yang dapat diakses secara luas.

Langkah kepolisian dalam memproses laporan tokoh nasional ini menjadi sorotan publik untuk melihat sejauh mana penegakan hukum terhadap oknum yang diduga memanfaatkan platform media sosial demi menyebarkan disinformasi berbahaya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung