Repelita Makassar - PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin akhirnya buka suara menanggapi kasus pengungkapan jaringan narkoba internasional yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar dan menyeret seorang penumpang pesawat.
Manajemen bandara menegaskan bahwa penumpang yang diamankan oleh aparat kepolisian tersebut merupakan penumpang kedatangan domestik dengan rute perjalanan dari Batam menuju Jakarta kemudian berlanjut ke Makassar.
ADVERTISEMENT
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Ruly Artha, menjelaskan bahwa posisi Bandara Sultan Hasanuddin dalam perkara ini hanyalah sebagai bandara tujuan akhir dari penerbangan domestik.
“Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar, perlu dipahami bahwa Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dalam hal ini merupakan bandara tujuan kedatangan domestik dalam rangkaian perjalanan penumpang tersebut,” ujar Ruly dalam keterangan resminya yang diterima pada Jumat, 15 Mei 2026.
Ruly pun menegaskan bahwa proses pemeriksaan keamanan untuk penerbangan domestik sesungguhnya dilakukan pada saat keberangkatan di bandara asal, bukan di bandara tujuan.
“Oleh karena itu, konteks pemberitaan yang menyebut 'lolos melalui jalur penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin' perlu dipahami sesuai mekanisme dan prosedur operasional penerbangan domestik yang berlaku secara nasional,” sebutnya mengklarifikasi.
Ia kemudian mengutip ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan untuk memperkuat penjelasannya.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 335 ayat (1), terhadap penumpang dan barang bawaan yang akan diangkut wajib dilakukan pemeriksaan keamanan penerbangan,” imbuhnya.
Menurut Ruly, implementasi dari pemeriksaan keamanan tersebut dilakukan melalui Security Check Point atau SCP di bandara tempat keberangkatan.
“Dalam implementasinya, pemeriksaan tersebut dilakukan pada tahapan keberangkatan melalui Security Check Point (SCP) di bandara asal keberangkatan sesuai Program Keamanan Penerbangan Nasional,” terang Ruly.
Ia menambahkan bahwa dalam kasus ini, Bandara Sultan Hasanuddin hanya berperan sebagai lokasi kedatangan untuk penumpang domestik.
“Adapun Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dalam kasus ini merupakan bandara tujuan kedatangan domestik,” terangnya.
Ruly dengan tegas menyatakan bahwa penumpang kedatangan domestik tidak melalui proses pemeriksaan ulang seperti halnya penumpang penerbangan internasional.
“Sehingga proses kedatangan penumpang domestik tidak melalui mekanisme pemeriksaan ulang sebagaimana pada area keberangkatan maupun kedatangan internasional,” Ruly menuturkan.
“Dengan demikian, proses kedatangan penumpang domestik di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin berlangsung sesuai ketentuan operasional dan prosedur keamanan penerbangan sipil yang berlaku secara nasional,” tambahnya.
Sementara untuk penerbangan internasional, Ruly menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan oleh instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Sementara itu, terhadap penumpang penerbangan internasional, pemeriksaan terhadap penumpang maupun barang bawaan dilaksanakan oleh instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing, termasuk Bea Cukai dan instansi berwenang lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia pun memastikan bahwa operasional pelayanan di Bandara Sultan Hasanuddin tetap berjalan normal pasca pengungkapan kasus narkoba tersebut.
“Dari sisi bandara, operasional pelayanan dan pengamanan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tetap berjalan normal,” terangnya.
Ruly juga menegaskan bahwa pihak bandara terus berkoordinasi dan mendukung penuh aparat penegak hukum serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Manajemen bandara juga terus berkoordinasi dan mendukung aparat penegak hukum serta seluruh stakeholder terkait dalam mendukung pengawasan dan keamanan penerbangan,” bebernya.
“PT Angkasa Pura Indonesia senantiasa berkomitmen menjaga standar pelayanan, keselamatan, keamanan, dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi penerbangan yang berlaku di seluruh bandara yang dikelola,” kuncinya mengakhiri pernyataan.
Sebelumnya, Satuan Narkoba Polrestabes Makassar telah membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur udara.
Dalam operasi pengungkapan yang berlangsung sejak tanggal 20 April hingga 9 Mei 2026, polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat kurang lebih 1,45 kilogram.
Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, menyebut bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa laporan polisi yang saling berkaitan satu sama lain.
“Ini merupakan jaringan internasional. Sat Narkoba Polrestabes dipimpin pak Kasat Narkoba, telah membuat penindakan kepada tujuh tersangka dengan tiga laporan polisi,” ujar Arya saat melakukan ekspose kasus pada Rabu, 13 Mei 2026.
Didampingi oleh Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara, Arya mengungkapkan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 1.450 gram sabu.
Menurut perhitungan kepolisian, nilai taksiran dari narkotika yang disita tersebut diperkirakan mencapai angka Rp2,7 miliar.
“Barang bukti totalnya kurang lebih 1,450 gram. Taksir barang bukti narkotika nilai yang diungkap kurang lebih sekitar Rp2,7 miliar,” sebutnya.
Polisi juga memperkirakan bahwa sebanyak ribuan jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba berkat keberhasilan pengungkapan ini.
“Kita memperkirakan ini bisa merusak potensi masyarakat apabila ini sempat beredar, itu kurang lebih 8700 jiwa yang akan rusak,” jelasnya.
Arya menambahkan bahwa pengungkapan tersebut juga berpotensi menghemat anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk rehabilitasi korban narkoba.
“Potensi penghematan keuangan negara dari barang bukti yang kami sita, kurang lebih Rp26,1 miliar dengan asumsi 8700 orang ini dikali dengan Rp3 juta. Karena sekali rehab itu Rp3 juta,” terangnya.
Kasus ini bermula ketika polisi menangkap dua orang tersangka perempuan pada tanggal 20 April 2026.
Dari penangkapan awal tersebut, Sat Narkoba Polrestabes Makassar kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut hingga akhirnya menemukan jalur peredaran narkotika lintas negara.
“Kronologinya, pada 20 April ditemukan narkotika jenis sabu pada dua tersangka,” Arya menuturkan.
Polisi lalu menelusuri alur distribusi barang haram tersebut hingga ke wilayah Tanjung Pinang.
“Setelah ditemukan tersangka dan buktinya, ternyata ini merupakan jalur internasional dari Malaysia melalui Tanjung Pinang dan sampai ke kota Makassar,” jelasnya.
Arya mengungkapkan bahwa salah satu pelaku membawa sabu menggunakan pesawat terbang dengan modus menyimpan narkotika di dalam ikat pinggangnya.
“Salah satu pelakunya juga merupakan pengedar yang berangkat ke Tanjung Pinang membawa narkotika, modusnya adalah narkotika ini ditaruh di ikat pinggang. Dan itu lolos melalui jalur bandara,” imbuhnya.
Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan pada tanggal 23 April dan menemukan tambahan barang bukti sebanyak 125 gram sabu.
Selanjutnya, aparat berhasil mengamankan sabu seberat 1,125 kilogram di sebuah gudang yang berada di kawasan Panakkukang, Jalan Boulevard, Makassar.
“Ini di gudang, di wilayah Panakkukang jalan Boulevard,” ucap Arya.
Dari hasil serangkaian pengungkapan tersebut, polisi akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang seluruhnya berstatus dewasa.
“Jadi total tujuh orang tersangka. Semuanya dewasa,” bebernya.
Arya menjelaskan bahwa satu orang di antara para tersangka berperan sebagai bandar, sementara enam orang lainnya merupakan pengedar.
“Jadi dari tujuh tersangka, satu bandar dan enam pengedar,” katanya.
Para tersangka masing-masing memiliki inisial PE, AN, SN, DD, MS, TR, dan MRB.
“Bandarnya namanya SN dan SN sudah sering kali melakukan,” ungkap Arya mengakhiri paparannya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok