Repelita Jakarta - Pakar hukum Bambang Widjojanto menilai kemunculan pasal khusus dalam aturan KPU terkait syarat pendidikan merupakan bentuk kejahatan terstruktur.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang Widjojanto dalam diskusi publik yang disiarkan kanal YouTube denny indrayana pada 21 September 2026.
ADVERTISEMENT
Sosok yang akrab disapa BW itu menegaskan bahwa penyelundupan hukum tersebut memenuhi unsur korupsi politik dan konstitusional.
Lembaga pembuat kebijakan publik dinilai sengaja menyelundupkan aturan demi meloloskan pihak yang sejak awal tidak memenuhi persyaratan.
Tindakan terencana itu melibatkan persekongkolan rapi antarlembaga untuk memuluskan kepentingan politik tertentu.
Ia menambahkan, dampak dari pelanggaran tersebut sangat dahsyat karena hak yang muncul akibat kejahatan tidak bisa dilegalisasi.
Upaya yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi ini bukan sekadar persoalan perselisihan hasil pemilu, melainkan mitigasi risiko demi peradaban bangsa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok