Berita, Nasional

Aturan dan Batasan Hukum Penyadapan Pejabat Negara oleh Kepolisian di Indonesia

Repelita.net

03 November 2026 17:58 WIB • 94 view

Aturan dan Batasan Hukum Penyadapan Pejabat Negara oleh Kepolisian di Indonesia
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Aparat penegak hukum mempunyai kewenangan untuk melaksanakan perekaman komunikasi atau intersepsi terhadap target tertentu dalam proses peradilan.

Namun tindakan tersebut tidak boleh dijalankan secara sembarangan tanpa landasan aturan yang jelas dan rasional.

ADVERTISEMENT

Setiap proses penyadapan wajib mengantongi dasar hukum serta memenuhi persyaratan ketat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Status seseorang sebagai pejabat publik tidak serta merta memberikan kekebalan hukum dari tindakan intersepsi oleh aparat penyidik.

Meski demikian, kedudukan tinggi tersebut juga tidak boleh menghilangkan hak dasar atas privasi serta kerahasiaan komunikasi pribadi warga negara.

Praktik penyadapan lazim digunakan dalam dunia penegakan hukum guna membongkar berbagai tindak kejahatan berat dan terorganisir.

Beberapa kasus krusial yang kerap melibatkan metode tersebut meliputi perkara narkotika, terorisme, hingga tindak pidana korupsi.

Pihak kepolisian diberikan hak melakukan penyadapan secara spesifik demi kepentingan proses penyidikan perkara pidana tertentu.

Langkah intersepsi ini merupakan instrumen pembatasan hak privat seseorang demi kepentingan penegakan hukum yang jauh lebih besar.

Oleh sebab itu, aparat penegak hukum dilarang keras menyalahgunakan kewenangan tersebut tanpa alasan objektif dan prosedur baku.

Sistem hukum di Indonesia telah memuat berbagai aturan teknis mengenai penyadapan yang tersebar dalam sejumlah undang-undang sektoral.

Sejumlah regulasi memberikan kewenangan legal bagi penyidik kepolisian dalam menangani perkara dengan persyaratan yang sangat ketat.

Salah satu payung hukum terbaru yang mengatur wewenang tersebut tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Regulasi pengganti undang-undang lama tersebut mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 2 Januari 2026.

Ketentuan Pasal 136 dalam undang-undang tersebut secara eksplisit memberikan lampu hijau bagi penyidik untuk melakukan penyadapan.

Perekaman komunikasi tersebut secara sah diizinkan semata-mata demi kepentingan kelancaran proses penyidikan perkara pidana.

Kendati demikian, pasal tersebut belum merinci secara komprehensif mengenai persyaratan teknis dan tata cara pelaksanaannya di lapangan.

Seluruh hal detail seperti mekanisme izin, batas waktu, hingga pengawasan diserahkan kepada undang-undang khusus tentang penyadapan.

Berdasarkan ulasan regulasi yang berkembang, sifat pasal tersebut masih memerlukan aturan lanjutan yang lebih terperinci dan spesifik.

DPR saat ini masih terus menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan melalui Badan Keahlian parlemen.

Perbedaan mendasar harus dipahami antara pengakuan kewenangan dalam undang-undang dengan aturan teknis operasional di lapangan.

Aturan pelarangan penyadapan tanpa hak juga dipertegas dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku.

Regulasi tersebut melarang setiap orang melakukan intersepsi informasi elektronik milik orang lain tanpa dasar hukum yang sah.

Namun terdapat pengecualian tegas bagi tindakan penyadapan yang dilakukan demi kepentingan penegakan hukum resmi.

Permintaan penyadapan tersebut harus berasal dari institusi berwenang seperti kepolisian dan kejaksaan sesuai ketentuan undang-undang.

Undang-Undang Telekomunikasi turut mengatur larangan aktivitas intersepsi terhadap informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi.

Penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menjaga kerahasiaan data serta informasi yang dikirimkan oleh para pelanggan.

Namun aturan tersebut memberikan ruang pengecualian khusus untuk kepentingan kelancaran proses peradilan perkara pidana.

Operator telekomunikasi diizinkan menyerahkan informasi berdasarkan permintaan tertulis dari pimpinan penegak hukum yang berwenang.

Kewenangan khusus penyadapan bagi kepolisian juga diatur secara tegas di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Aparat penegak hukum diberikan ruang melakukan penyadapan dalam rangka memberantas peredaran gelap narkotika.

Tindakan intersepsi tersebut wajib didasarkan pada bukti permulaan yang cukup serta batasan waktu paling lama tiga bulan.

Setiap pelaksanaan penyadapan kasus narkotika wajib mengantongi izin tertulis dari ketua pengadilan negeri setempat.

Dalam situasi mendesak, undang-undang memberikan diskresi bagi penyidik untuk melakukan penyadapan terlebih dahulu tanpa izin awal.

Namun penyidik diwajibkan segera meminta pengesahan izin resmi paling lambat dalam kurun waktu satu kali dua puluh empat jam.

Regulasi pemberantasan terorisme juga memberikan legitimasi kewenangan penyadapan kepada aparat penegak hukum terkait.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memperbolehkan penyadapan terhadap komunikasi yang mencurigakan.

Langkah tersebut dapat ditempuh untuk mendeteksi jaringan teror maupun mencegah rencana aksi kejahatan luar biasa.

Pelaksanaan penyadapan kasus terorisme wajib mengantongi penetapan resmi dari ketua pengadilan negeri berdasarkan permohonan tertulis.

Batasan waktu maksimal penyadapan terorisme diberikan selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa tugas.

Seluruh hasil rekaman intersepsi kasus terorisme bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan penyidikan resmi.

Penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara juga memiliki landasan hukum penyadapan yang sangat kuat.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta putusan pengadilan menegaskan keabsahan alat bukti elektronik tersebut.

Penyidik kepolisian yang menangani perkara rasuah memiliki dasar legal untuk memanfaatkan metode penyadapan dalam pembuktian.

Namun perlu dicatat bahwa kewenangan tersebut terbatas pada penegakan hukum kasus korupsi, bukan izin penyadapan massal.

Prinsip hukum di Indonesia tidak mengenal adanya kekebalan mutlak bagi pejabat negara dari tindakan penyadapan hukum.

Kepala daerah hingga menteri tetap dapat menjadi target intersepsi apabila tersangkut perkara pidana secara sah.

Sebaliknya, aparat penegak hukum dilarang menyadapkan alat komunikasi pejabat hanya karena alasan perbedaan pandangan politik.

Perlindungan hak privasi warga negara tetap dijamin secara konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Konstitusi serta undang-undang hak asasi manusia menjunjung tinggi kerahasiaan komunikasi pribadi dari gangguan pihak manapun.

Pembatasan hak privasi melalui mekanisme penyadapan hanya dapat dibenarkan demi kepentingan penegakan hukum yang akuntabel.

Kepolisian tetap memegang kewenangan menyadap pejabat negara secara sah asalkan mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku.

Jabatan publik sama sekali tidak memberikan kebebasan mutlak dari jerat hukum maupun proses penyidikan resmi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung