Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah Harap Sidang Ijazah Jokowi Akhiri Polemik dan Kegaduhan polemik Publik berkelanjutan

Repelita.net

04 July 2026 01:26 WIB • 1,749 view

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah Harap Sidang Ijazah Jokowi Akhiri Polemik dan Kegaduhan polemik Publik berkelanjutan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, berharap jalannya proses persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dapat menghentikan kegaduhan publik yang berkepanjangan.

Ia menekankan bahwa perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur harus menjadi momentum bagi penegak hukum untuk memberikan kepastian sekaligus mengakhiri perdebatan yang menyita perhatian masyarakat.

ADVERTISEMENT

Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kami berharap persidangan dapat memberikan kejelasan sehingga polemik ini dapat diselesaikan secara tuntas, ujar Abdullah, Jumat (3/7/2026).

Legislator tersebut mengingatkan agar fokus publik tidak terus terkuras pada persoalan yang belum mendapatkan ketetapan hukum, mengingat banyak agenda nasional lain yang lebih prioritas.

Jangan sampai pikiran masyarakat dihabiskan dalam persoalan yang tidak jelas. Masih banyak masalah penting yang membutuhkan perhatian kita bersama, tegasnya.

Terkait mekanisme penyelesaian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada otoritas pengadilan agar bekerja secara mandiri tanpa intervensi pihak mana pun.

Kami menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada para penegak hukum. Biarkan proses hukum berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan yang berlaku, ujarnya.

Yang paling penting, persoalan ijazah ini harus segera diselesaikan sehingga tidak menimbulkan kegaduhan lagi dan masyarakat dapat kembali fokus pada berbagai agenda penting untuk kemajuan bangsa, tambahnya.

Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menolak upaya perdamaian melalui restorative justice.

Jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan Restorative Justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain, ujar Dokter Tifa.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung