Repelita Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menyatakan dukungan penuh agar institusi Polri tidak diletakkan di bawah naungan kementerian tertentu.
Ia menegaskan bahwa kepolisian seharusnya langsung berada di bawah komando Presiden Republik Indonesia, bukan di bawah kementerian mana pun.
ADVERTISEMENT
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Abdullah di Jakarta pada Rabu (6/5/2026) melalui keterangan resmi yang diterima sejumlah awak media.
Menurutnya, sikap itu selaras dengan rekomendasi yang sebelumnya telah diajukan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri atau KPRP kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengaku sejak awal konsisten menyuarakan bahwa Polri harus tetap berada di bawah presiden secara hierarkis maupun fungsional.
Dalam pandangan Abdullah, banyak keuntungan yang akan diperoleh pemerintah jika rantai komando kepolisian langsung terhubung dengan kepala negara.
Salah satu keuntungan utamanya adalah seluruh perintah presiden dapat dilaksanakan langsung oleh jajaran kepolisian tanpa melalui birokrasi berlapis yang memperlambat gerak cepat.
Selain itu, ia menambahkan bahwa institusi Polri akan menjadi lebih independen dalam proses penegakan hukum tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Legislator dari Fraksi Kebangkitan Bangsa itu juga menyoroti sejumlah poin rekomendasi lain yang diajukan tim KPRP kepada kepala negara.
Salah satu poin yang mendapat perhatian serius adalah soal pengaturan anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian atau di lembaga sipil.
Abdullah menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang jelas dan kuat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
Pemerintah dinilai harus mampu mengedukasi dan mensosialisasikan langkah strategis ini kepada masyarakat luas agar tidak memicu polemik berkepanjangan.
Ia menekankan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi wajib diatur secara transparan, jelas, dan akuntabel.
Karena itu, Abdullah sepakat bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi kebutuhan mendesak demi memberikan kepastian hukum terhadap pengaturan tersebut.
Ia berharap rekomendasi yang telah disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri dapat menjadi bahan pertimbangan strategis bagi pemerintah dan parlemen.
Hal ini penting untuk mendorong reformasi Polri yang lebih komprehensif, profesional, dan sesuai dengan tuntutan demokrasi serta harapan masyarakat luas.
Sebelumnya, KPRP telah menyerahkan enam rekomendasi utama kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai peta jalan reformasi kepolisian.
Keenam rekomendasi itu meliputi penegasan kedudukan Polri tetap di bawah presiden, penguatan Kompolnas, serta pengaturan mekanisme pengangkatan Kapolri.
Selain itu, rekomendasi juga mencakup pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi, penguatan aspek kelembagaan internal Polri, serta revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok