Berita, Nasional

Amir Hamzah: Tak Ada Bukti, Raffi Ahmad Tak Bisa Dikaitkan Kasus Suap Impor Blueray Cargo

Repelita.net

11 June 2026 20:37 WIB • 845 view

Amir Hamzah: Tak Ada Bukti, Raffi Ahmad Tak Bisa Dikaitkan Kasus Suap Impor Blueray Cargo
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Nama Raffi Ahmad kini tengah menjadi sorotan publik setelah disebut-sebut dalam rangkaian konferensi kasus suap impor yang melibatkan perusahaan Blueray Cargo. Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni tersebut terseret dalam narasi perkara yang sedang diproses di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Menanganggapi keriuhan tersebut, Pengamat Intelijen dan Geopolitik, Amir Hamzah, memberikan pandangan objektif terkait posisi Raffi. Ia menegaskan bahwa hingga detik ini, belum ditemukan bukti nyata yang dapat memungkinkan keterlibatan pesohor dalam praktik korupsi tersebut.

ADVERTISEMENT

Masyarakat sebaiknya mengedepankan asas praduga tak bersalah serta melihat perkara berdasarkan fakta hukum yang dapat dibuktikan, kata Amir pada Rabu, 10 Juni 2026.

Amir menjelaskan bahwa penelusurannya menunjukkan Raffi tidak pernah melakukan transaksi logistik melalui perusahaan yang dipimpin tersangka John Field tersebut. Menurutnya, setiap pengiriman barang melalui jasa ekspedisi biasanya meninggalkan jejak administrasi yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks yang dikaitkan dengan Raffi Ahmad, informasi yang saya dapatkan justru menunjukkan dokumen-dokumen tersebut tidak ada, ujar Amir. Ketidakhadiran bukti berupa invoice maupun dokumen pengiriman lainnya membuat dugaan keterlibatan tersebut dinilai sangat lemah secara hukum.

Lebih lanjut, Amir mengingatkan bahwa proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi wajib berlandaskan pada alat bukti yang solid. Penyebutan nama seseorang dalam suatu peristiwa tidak otomatis menjadikan pelaku atau pihak yang terlibat dalam tindak kriminal.

Kalau hanya pernah datang ke suatu tempat atau pernah berbicara dengan seseorang, itu belum bisa dijadikan dasar untuk menyatakan ada keterlibatan dalam tindak pidana. Hukum harus berbicara berdasarkan bukti, bukan asumsi, pungkas Amir. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung