Repelita [Jakarta] - Sutrisno Pangaribuan menyatakan bahwa tindakan kepala daerah yang meninggalkan ruang rapat paripurna DPRD Sumatera Utara tanpa izin merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga legislatif dan seluruh rakyat.
Direktur Indonesian Government Watch dan Indonesian Parliament Watch tersebut mengungkapkan bahwa kepala daerah bersangkutan kerap menunjukkan sikap emosional dalam berbagai kesempatan resmi pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Sutrisno Pangaribuan membeberkan sejumlah rekam jejak perilaku serupa yang pernah ditunjukkan kepala daerah tersebut saat merespons kritik pedas terkait proyek infrastruktur maupun penolakan izin perjalanan dinas.
Aturan tata tertib dewan secara tegas menetapkan batasan kuorum kehadiran fisik peserta rapat guna mengesahkan produk hukum strategis di tingkat provinsi.
Keluar dari ruangan sidang secara sepihak dinilai mencerminkan arogansi kekuasaan eksekutif terhadap lembaga representasi masyarakat daerah.
Kepala daerah tersebut dituntut segera melayangkan permohonan maaf terbuka kepada jajaran pimpinan dewan serta segenap warga daerah yang merasa dilecehkan.
Peristiwa perginya kepala pemerintahan dari ruang sidang paripurna itu sekaligus dibaca sebagai sinyal keretakan koalisi partai pendukung di parlemen regional (*)
Editor: 91224 R-ID Elok