Repelita Jakarta - Aktivis pro demokrasi, Adhie M Massardi, memberikan respons tajam terhadap pengangkatan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup menggantikan Hanif Faisol Nurofiq dalam Kabinet Prabowo Subianto.
Di mata Adhie, Jumhur merupakan sosok aktivis jujur yang selama ini menjadi musuh nomor satu bagi rezim yang gemar berkata bohong.
ADVERTISEMENT
"Diuber-uber zaman Joko Widodo. Diborgol. Dibui gegara bicara benar: UU Ciptaker kejahatan terhadap buruh," kata Adhie dikutip dari akun X pribadinya pada Selasa, 28 April 2026.
Ia meyakini bahwa dengan posisi barunya sebagai orang nomor satu di Kementerian Lingkungan Hidup, Jumhur akan konsisten memberantas penjahat lingkungan dan pelaku pelanggaran hak asasi manusia.
"SEPAKAT. SEMANGAT…!!" tegas Adhie dalam cuitannya yang penuh dengan dukungan.
Jumhur Hidayat yang lahir di Bandung pada 18 Februari 1968 ini dikenal sebagai tokoh pergerakan buruh yang sudah malang melintang di dunia perjuangan kelas pekerja.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ini memulai pendidikan tingginya di Institut Teknologi Bandung (ITB) yang bergengsi.
Semasa kuliah di ITB, ia dikenal sebagai salah satu pimpinan pergerakan mahasiswa yang secara terbuka menentang kebijakan rezim militer Orde Baru.
Ia dengan berani memprotes perampasan tanah petani miskin yang saat itu marak terjadi di berbagai daerah.
Akibat perannya dalam memimpin demonstrasi besar-besaran tersebut, Jumhur ditangkap oleh aparat keamanan dan divonis hukuman penjara selama tiga tahun lamanya.
Pada tahun 2007, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono melantiknya menjadi Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang kini bernama BP2MI.
Hingga pada tahun 2020, di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Jumhur kembali berhadapan dengan proses hukum yang menyiksa.
Sikap kerasnya dalam memimpin penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kelas pekerja dan masyarakat adat berujung pada penahanan oleh aparat.
Ia kemudian divonis hukuman penjara selama sepuluh bulan terkait kasus penyebaran berita bohong (hoaks) mengenai UU Cipta Kerja melalui platform media sosial Twitter.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok