Repelita Phuket - Kepolisian Thailand berhasil menangkap seorang warga negara Indonesia berusia 33 tahun yang masuk dalam daftar buronan FBI dan Interpol terkait kasus penipuan siber lintas negara dengan nilai kerugian mencapai 10 juta dolar AS atau sekitar Rp157 miliar.
Pria yang diidentifikasi bernama Awang Williang alias Mr William tersebut diringkus di sebuah resor mewah kawasan Kamala Beach, Pulau Phuket, pada Jumat (24/4/2026).
ADVERTISEMENT
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak berwenang Thailand menerima informasi intelijen dari Biro Investigasi Federal AS (FBI) bahwa tersangka telah meninggalkan Dubai, Uni Emirat Arab, dan masuk ke Thailand menggunakan visa turis pada Rabu (22/4/2026).
"FBI menyatakan bahwa pria ini dicari karena melakukan penipuan terhadap warga Amerika senilai sekitar 10 juta dolar AS," ujar Suriya Poungsombat, perwakilan Kepolisian Imigrasi Nasional Thailand, sebagaimana dilansir AFP.
Operasi kejahatan yang dikendalikan tersangka ini berlangsung dari tahun 2022 hingga 2026 dengan modus romance scam atau penipuan berkedok asmara yang dipadukan dengan investasi palsu.
Tersangka diduga menyewa model pria dan wanita berpenampilan menarik untuk mendekati korban melalui aplikasi kencan, panggilan video, dan media sosial.
Setelah berhasil membangun hubungan romantis palsu, korban yang mayoritas merupakan warga negara Amerika Serikat dirayu untuk menanamkan modal di platform mata uang kripto fiktif yang menampilkan keuntungan palsu.
Setelah penangkapan, izin tinggal tersangka di Thailand dicabut berdasarkan Pasal 12(7) Undang-Undang Imigrasi B.E. 2522 (1979) dengan status sebagai orang asing terlarang.
Tersangka saat ini telah dipindahkan ke pusat detensi imigrasi di Bangkok dan tengah menunggu proses ekstradisi ke Amerika Serikat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini semakin menegaskan posisi Asia Tenggara sebagai pusat operasi penipuan siber global, di mana kelompok kriminal memanfaatkan kasino, hotel, dan kompleks terpencil sebagai basis operasi.
Laporan tahun 2025 dari Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) menyebut bahwa Dubai mulai menjadi pusat global perekrutan dan perdagangan manusia yang terkait dengan industri penipuan berbasis siber.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok