Repelita Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mencecar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait isu Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Hal tersebut disampaikan Aria dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Mendagri yang digelar pada Senin (30/3/2025).
ADVERTISEMENT
Soal ancaman PHK PPPK yang saat ini ada di pemerintah daerah, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengatur batas pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD dengan masa transisi sampai tahun 2027, kata Aria dikutip dari TV Parlemen.
Di sisi lain politisi PDI Perjuangan itu menyebut pemerintah justru membuka rekrutmen PPPK untuk pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur program Makan Bergizi Gratis.
Tetapi pada saat yang sama pemerintah membuka rekrutmen PPPK dalam jumlah yang dianggap cukup besar sehingga memicu kecemburuan di kalangan PPPK yang sudah ada di daerah, ujarnya.
Aria memaparkan rencananya sekitar 80 ribu pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK.
Sementara di pemerintah daerah seperti di Nusa Tenggara Timur sudah ada sekitar 9 ribu pegawai yang terancam mengalami PHK.
Perlu penjelasan dari Mendagri soal kebijakan PPPK ini karena di satu sisi ada pengangkatan massal namun di sisi lain ada pemutusan hubungan kerja, papar Aria.
Dia pun menanyakan bagaimana desain pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Kemendagri terhadap rekrutmen PPPK di seluruh pemerintah daerah.
Pertanyaan kami kepada Kemendagri adalah bagaimana sebenarnya desain pembinaan dan pengawasannya terkait rekrutmen PPPK ini, terang Aria.
Dia mengungkapkan bahwa aturan batas maksimal 30 persen belanja daerah kini dijadikan dalih untuk melakukan PHK terhadap PPPK.
Aria pun menanyakan langkah konkret apa yang akan dilakukan pemerintah menghadapi realitas yang demikian.
Ada tidak sinkronisasi yang ketat antara kebijakan PPPK dengan kondisi fiskal daerah, ucapnya.
Aturan 30 persen ini saat ini dipakai oleh para gubernur, bupati, dan wali kota sebagai dasar pemutusan massal PPPK, tegas Aria.
Ini yang ramai diperbincangkan di media mainstream dan media online karena dipersandingkan dengan adanya pengangkatan 80 ribu PPPK baru, sambungnya.
Di sisi lain Aria meminta Mendagri menelusuri apakah pemutusan kontrak PPPK tersebut akan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan publik atau tidak.
Kekhawatiran kami selain tidak sinkron dan saling beropini liar di media sosial, kami khawatir dengan korelasi antara pemutusan PPPK dengan pelayanan publik, pungkas Aria.
Pasalnya kata dia ada kasus PPPK yang sudah lama mengabdi dan perannya sangat krusial namun juga berpotensi terdampak PHK.
Karena dia adalah bidan yang sudah mengabdi 15 tahun dan ada pegawai kesehatan yang setiap hari naik kapal untuk bertugas, mereka juga terkena aturan 30 persen ini, tandas Aria.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok