Berita, Nasional

Wagub Kalbar Ancam Terjadi Potensi Konflik Seperti Papua dan Aceh Jika Keadilan Sosial Diabaikan Pusat

Repelita.net

21 August 2026 23:21 WIB • 513 view

Wagub Kalbar Ancam Terjadi Potensi Konflik Seperti Papua dan Aceh Jika Keadilan Sosial Diabaikan Pusat
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Peringatan keras dialamatkan kepada pemerintah pusat oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan terkait potensi ancaman disintegrasi sosial di wilayahnya.

Melalui cuplikan video yang beredar luas di media sosial X pada 21 Agustus 2026, Krisantus menyuarakan kekhawatiran atas minimnya rasa keadilan yang diterima masyarakat daerah.

ADVERTISEMENT

"Membuat satu ancaman, jangan dipikir oleh pemerintah pusat, Kalimantan Barat ini tidak bisa menjadi Papua-Papua dan Aceh berikutnya apabila keadilan sosial tidak terwujud di Republik ini," ujar Krisantus.

Perasaan kecewa yang mendalam dirasakan oleh kepemimpinan daerah atas ketimpangan pembangunan yang terjadi di Provinsi Kalimantan Barat.

Wilayah yang melimpah kekayaan alamnya tersebut dinilai belum memberikan pemerataan hasil yang seimbang bagi kehidupan rakyatnya.

"Nah ini Bapak Ibu kekesalan hati saya, kita mati di lumbung padi," ungkapnya.

Ratusan unit investasi yang masuk ke daerah belum mampu memberikan dampak kesejahteraan sosial secara nyata bagi warga setempat.

"Ada seribu lebih investor yang masuk di Kalimantan Barat, tetapi saya belum melihat dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

Pernyataan menohok tersebut kemudian menjadi perbincangan hangat serta mendapat respons dari akun X @MurtadhaOne pada 21 Agustus 2026.

"Ketidakadilan adalah bom waktu perpecahan Indonesia jika dibiarkan"

Akun tersebut juga mengutip kembali pernyataan sang Wakil Gubernur terkait potensi turbulensi politik lokal di Kalimantan Barat.

"Wagub Kalbar (bilang) jangan dipikir Kalimantan Barat ini tidak bisa menjadi Papua-Papua dan Aceh-Aceh berikutnya apabila keadilan sosial tidak terwujud di Republik ini"

Isu keterbatasan anggaran daerah turut mendapat sorotan dari Ekonom Universitas Indonesia Berly Martawardaya dalam merespons ultimatum pimpinan nasional kepada kepala daerah.

Berly menilai persoalan penyelesaian infrastruktur dasar di tingkat tapak sangat bergantung pada besaran dana alokasi pengucuran APBN.

"Presiden menyatakan kalau gubernur, bupati, camat, kepala desa tidak bisa mengatasi teriakan rakyat di desa maka Presiden tidak akan segan-segan turun tangan," ujar Berly.

Faktor keuangan dinilai menjadi hambatan paling dominan yang membatasi pergerakan pemerintah daerah dalam mengeksekusi pembangunan.

“Contoh yg disebut di pidato jembatan dan sekolah. Padahal masalahmya duit dan transfer daerah,” ucapnya.

Mekanisme Dana Alokasi Khusus Fisik disebut sebagai instrumen krusial dalam menyokong perputaran roda ekonomi di daerah.

“Dalam sistem otonomi daerah di beberapa presiden lalu, dana pembangunan dan di transfer ke pemda dgn skema Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik,” tukasnya.

“Pemda yang kelola dengan koordinasi ke pusat sehingga uangnya berputar di daerah,” katanya.

Terjadi penurunan alokasi anggaran pusat untuk daerah yang dinilai cukup drastis dalam komposisi APBN terbaru.

“Tapi alokasi DAK Fisik turun drastis dari Rp 188,10 triliun di APBN 2024, menjadi sekitar Rp5 triliun pada APBN 2026. Alias alokasi DAK Fisik 2026 hanya 2,7 persen dari 2024,” tegas Berly.

Penurunan juga melingkupi nilai akumulatif Dana Transfer ke Daerah secara nasional.

“DAK Fisik adalah bagian dari Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang tahun 2024 nilainya Rp857,6 triliun,” jelasnya.

“Tapi TKD pada tahun 2026 ditetapkan hanya sekitar Rp693 triliun alias turun 19,2 persen,” bebernya.

Kondisi fiskal daerah yang tertekan menjadi alasan mendasar lambatnya pemenuhan fasilitas publik di tingkat daerah.

“Jadi kalau ditanya kenapa sebagian pemda tidak bisa penuhi kebutuhan rakyat, jawabannya karena transfer ke daerah turun dan kas pemda menipis. Singkatnya, duitnya nggak ada,” tegas Berly sekali lagi.

Nilai dasar otonomi daerah sebagai produk Reformasi 1998 dinilai harus terus diperkuat agar pemerataan dapat diwujudkan.

“Padahal otonomi daerah (otda) adalah salah satu amanat reformasi 98 yang UU nya mulai berlaku tahun 99,” imbuhnya.

“Setelah 27 tahun, harusnya otda makin kuat dan besar manfaatnya di negara besar ini,” tandasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung