Repelita Jakarta - Pernyataan pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, memicu polemik setelah potongan video ceramahnya yang dinilai menyerukan upaya menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto viral di media sosial.
Pernyataan tersebut menuai kritik tajam karena dianggap provokatif dan melampaui batas sebagai seorang akademisi yang seharusnya menjaga etika dan ketelitian dalam menyampaikan pandangan.
ADVERTISEMENT
Namun pihak SMRC membantah tudingan tersebut dan menyebut bahwa video yang beredar di masyarakat merupakan potongan tidak utuh yang berpotensi menyesatkan publik.
Peneliti Senior Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, menegaskan bahwa proses pemakzulan presiden di Indonesia telah diatur secara ketat dalam konstitusi dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Menurutnya, mekanisme pemakzulan harus melalui tahapan berjenjang di DPR RI, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR RI serta harus memenuhi syarat pelanggaran hukum tertentu yang sangat spesifik.
“Pemakzulan tidak bisa dilakukan secara langsung. Prosesnya panjang dan tidak mudah, baik secara substantif maupun prosedural,” ujar Lili Romli dikutip pada Sabtu, 4 April 2026.
Lili juga menilai bahwa dalam sistem presidensial Indonesia, masa jabatan presiden bersifat tetap selama lima tahun dan tidak seharusnya diganggu tanpa dasar konstitusional yang kuat dan sah.
Menanggapi polemik yang terus meluas, peneliti SMRC bernama Saidiman Ahmad menyatakan bahwa pernyataan Saiful Mujani merupakan bagian dari kritik politik yang sah dalam demokrasi, bukan ajakan makar seperti yang dituduhkan sebagian pihak.
“Dalam konteks tertentu, menjatuhkan pemerintah yang melanggar konstitusi bisa dilakukan secara demokratis,” kata Saidiman membela pernyataan atasannya.
Ia juga menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memotong video tersebut secara tidak bertanggung jawab untuk menggiring opini publik ke arah yang negatif.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan klasik mengenai batas antara kritik politik yang konstruktif dengan provokasi yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Di satu sisi, kebebasan berpendapat dijamin dalam sistem demokrasi, namun di sisi lain narasi yang dianggap mengajak menjatuhkan pemerintah di luar mekanisme konstitusional bisa menimbulkan kontroversi yang berkepanjangan.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait polemik viral tersebut, namun diskursus publik terus berkembang menyoroti pentingnya menjaga ruang kritik tetap sehat tanpa melanggar koridor hukum dan konstitusi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok