Berita, Viral Sosmed

[VIRAL] Termul Salto MK Soroti Ijazah Gibran dan Suket Cacat Hukum, Perkara Tak Berhenti tapi Bola Berlanjut ke Proses Hukum Berikutnya

Repelita.net

06 October 2026 23:20 WIB • 87 view

[VIRAL]  Termul Salto MK Soroti Ijazah Gibran dan Suket Cacat Hukum, Perkara Tak Berhenti tapi Bola Berlanjut ke Proses Hukum Berikutnya
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pembacaan hasil persidangan sengketa tata negara di Mahkamah Konstitusi mendatangkan berbagai penafsiran hukum dari para pengguna platform digital pada tanggal 6 Oktober 2026.

Penilaian mengenai arah putusan lembaga peradilan tersebut diungkapkan oleh akun @zizekian.malang lewat sebuah unggahan terbuka.

ADVERTISEMENT

Dalam lembar pertama unggahannya, ia menuliskan kalimat pembuka berupa "Wink2 MK, termul pada kegocek 😅".

Ia menilai banyak pihak keliru dalam memahami maksud dari amar putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim konstitusi.

Opini lanjutan dari pengguna media sosial tersebut berbunyi "Banyak termul yg salto dg keputusan MK. Pengen ngakak, sebenarnya pada ngikutin pembacaan keputusan gak?".

Menurut pandangannya, pertimbangan hukum dari para hakim justru memberikan petunjuk untuk langkah penegakan hukum ke depan.

Teks tanggapan yang ia bagikan menuliskan "Ini sama mahkamah malah dikasih petunjuk, gmn proses hukum ke depan yg benar."

Ia kemudian merincikan beberapa poin krusial yang dianggapnya menjadi inti dari hasil persidangan tersebut.

Rincian poin utama dari tulisan akun tersebut berbunyi "Poin2 utamanya : - Ijazah tidak ada - Suket cacat hukum - MK bisa memeriksa perkara PHPU - Batas waktu PHPU tidak ada - Para pihak tidak memiliki kedudukan hukum".

Ia mengklaim adanya maksud tersirat dari para hakim konstitusi terhadap pihak pemohon sengketa.

Narasi dugaan tersebut ia sampaikan lewat tulisan "Ngerti gak? Ini MK main mata ke pemohon. Bolanya tidak dimatikan, tp di pass ke samping."

Unggahan opini dari warga internet tersebut ditutup dengan sebuah penegasan singkat di kolom digital.

Kalimat penutup unggahan tersebut berbunyi "Paham ya, mul !!"

Pada lembar kedua dari rangkaian unggahannya, akun @zizekian.malang menyematkan sebuah judul pendek.

Teks penjelas pada bagian akhir utas tersebut menuliskan "Nasib Gibran pasca putusan MK"(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung