Repelita Jakarta - Sebuah potongan video yang menampilkan pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, tengah viral di media sosial setelah ia secara gamblang menyerukan ajakan untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam cuplikan video yang pertama kali ramai dibagikan oleh akun Instagram @leveenia itu, Saiful Mujani menyampaikan pidato di sebuah acara halal bihalal yang digelar di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur, pada Selasa, 31 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
"Yang jalan hanya ini, bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo, hanya itu," ucap Saiful dengan tegas dalam potongan video yang beredar luas tersebut.
Ia menambahkan bahwa upaya memberikan nasihat kepada Presiden Prabowo dinilai tidak akan membuahkan hasil sama sekali, sehingga satu-satunya cara yang ditempuh adalah dengan menjatuhkan.
"Kalau nasihati Prabowo nggak bisa juga, bisanya hanya dijatuhkan, itulah menyelamatkan tapi bukan menyelamatkan Prabowo menyelamatkan diri kita dan bangsa ini," lanjut Saiful dalam pidatonya.
Menanggapi polemik yang memanas ini, Peneliti dan Manajer SMRC, Saidiman Ahmad, memberikan klarifikasi bahwa video yang viral merupakan potongan yang tidak utuh dan berpotensi besar menyesatkan publik.
Saidiman menegaskan bahwa pidato tersebut sebenarnya adalah pidato politik biasa yang dilakukan oleh seorang akademisi yang sedang kritis terhadap jalannya pemerintahan.
Ia juga membantah keras tudingan makar yang dialamatkan kepada Saiful Mujani dengan menyatakan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian sah dalam sistem demokrasi.
"Nggak lah (bukan ajakan makar). Dalam tingkat tertentu, menjatuhkan pemerintah yang melanggar Konstitusi juga bisa dilakukan dalam sistem demokratis," tegas Saidiman membela pernyataan Saiful.
Pernyataan kontroversial ini juga mendapat respons keras dari mantan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang menilai forum halal bihalal telah disalahgunakan.
Hasan menilai bahwa acara yang seharusnya menjadi ruang silaturahmi penuh nilai rekonsiliasi itu justru berubah menjadi panggung agitasi politik.
Ia mengkritik Saiful dengan mengatakan bahwa mengaku sebagai pejuang demokrasi namun tidak mau memahami esensi demokrasi adalah hal yang kontradiktif.
"Kalau ingin berkuasa, difasilitasi oleh demokrasi lewat pemilu. Kalau mengatasnamakan rakyat, juga harus dibuktikan dengan dukungan yang nyata dan terukur," katanya menegaskan.
Sementara itu, secara hukum, seruan dalam pidato Saiful Mujani dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana makar karena tidak disertai tindakan nyata.
Merujuk pada Pasal 87 KUHP, makar baru dianggap terjadi jika niat tersebut telah diwujudkan dalam bentuk permulaan pelaksanaan atau tindakan konkret di lapangan.
Pernyataan Saiful lebih tepat diposisikan sebagai ekspresi politik dalam kerangka people power, yakni tekanan publik sebagai mekanisme koreksi dalam sistem demokrasi.
Hingga saat ini, polemik tersebut masih menjadi perbincangan hangat di media sosial sekaligus memunculkan perdebatan lebih luas mengenai batas kritik dalam demokrasi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok