Repelita [Jakarta] - Sorotan tajam mengemuka terkait ulah lima oknum petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang diduga melancarkan aksi pemerasan terhadap seorang pengemudi truk sebesar Rp1,7 juta.
Kelompok aparatur berinisial F, S, P, S, dan R yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut kini menghadapi ancaman pemecatan dari instansi mereka.
ADVERTISEMENT
Peristiwa pungutan liar tersebut berlangsung di kawasan Pos Poncol Jalan M Hasibuan Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur.
Rekaman video yang mengabadikan aksi penarikan uang tersebut lantas tersebar luas hingga menyita perhatian publik di jagat maya.
Kepala Dishub Kota Bekasi Zeno Bachtiar menegaskan para pelaku telah diproses dalam sidang penegakan kode etik internal serta terbukti melakukan pelanggaran berat.
Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat telah dilayangkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Kehadiran fisik kelima oknum di lapangan dihentikan sementara sembari ditarik ke Markas Komando Dishub demi kelancaran penyidikan.
Hasil pengusutan internal mengindikasikan bahwa tindakan pungli tersebut tidak hanya berlangsung satu kali saja.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada 3 Agustus 2026 menegaskan bahwa mekanisme perumusan pemecatan terus digulirkan secara berjenjang.
Keputusan final penjatuhan sanksi akan berpatokan pada temuan tim audit gabungan dari Inspektorat serta BKPSDM.
Tri menyebut perbuatan tersebut sebagai pelanggaran individu yang tidak menggambarkan perilaku keseluruhan aparatur pemerintah daerah.
Langkah pembinaan disiplin serta pengawasan berjenjang akan diperketat guna mencegah pengulangan insiden serupa di masa mendatang.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut memberikan atensi khusus dengan mendesak pemberian sanksi terberat bagi jajaran yang terbukti bersalah.
Uang senilai Rp1,7 juta yang dirampas sangat berdampak pada kelangsungan nafkah pengemudi truk beserta keluarganya.
Penyalahgunaan kewenangan dalam seragam pelayanan publik ini berujung pada hilangnya mata pencaharian serta kehormatan para pelaku. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok