Berita, Viral Sosmed

[VIRAL] MK Lempar Bola ke Instansi Lain, Kelulusan Gibran di Tingkat Menengah Atas Dinilai Bermasalah

Repelita.net

06 October 2026 22:40 WIB • 81 view

[VIRAL] MK Lempar Bola ke Instansi Lain, Kelulusan Gibran di Tingkat Menengah Atas Dinilai Bermasalah
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Dinamika persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan dokumen administrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu gelombang respons di jagat maya pada tanggal 6 Oktober 2026.

Penilaian kritis terhadap hasil persidangan tersebut disampaikan oleh akun @rzkiiramadhan melalui corong media sosial.

ADVERTISEMENT

Dalam teks unggahannya, ia menuliskan pandangan awal berupa "MK lempar bola panas terkait Gibran ke instansi lain. ✅".

Ia kemudian mengkritisi jalannya pembacaan putusan hukum dengan menulis "Yang beberapa kali sidang MK pasti sudah paham, saat pembacaan putusan, diawal-awal MK seolah-olah ngasih angin segar, tapi pas diujung pertimbangan hukum, dia belok.😂".

Pemilik akun tersebut mengakhiri opininya dengan memberikan sebuah kesimpulan "Tapi setidak-tidaknya dari sidang MK ini kita bisa lihat bahwa kelulusan Gibran pada tingkat menengah atas memang bermasalah."

Pernyataan terbuka ini memicu diskusi mendalam serta perdebatan di kalangan pengguna internet lain yang memadati ruang siber.

Analisis hukum dari perspektif netizen datang dari akun @yudiprdynaa yang menyampaikan komentarnya secara gamblang.

Ia menuliskan tanggapan berupa "Gibran tidak dibatalkan menjadi Wapres, dikarenakan waktu sengketa pemilu nya sudah melebihi waktu untuk diperkarakan. Tapi disisi lain MK lempar bola panas dengan menyatakan Gibran tidak punya ijazah SMA sederajat 😅".

Kekecewaan terhadap sikap para hakim konstitusi juga diutarakan secara emosional oleh akun @graeny2 dalam kolom komentar.

Netizen tersebut menumpahkan kekesalannya dengan menulis "Bener2 MK kok seperti itu.Tidak ada keberanian sama sekali,MENYEDIHKAN!".

Di sisi lain, akun @randyawg justru menyoroti dampak politik jangka panjang dari hasil putusan tersebut bagi karier sang wapres.

Ia melayangkan sebuah pertanyaan prediktif dengan menulis "Setidaknya putusan ini menunjukkan thn 2029 nanti dia gabisa mencalonkan diri karena tidak memiliki ijazah SMA? ".

Pandangan senada mengenai masa depan politik ke depan juga ditegaskan oleh akun @burhan_acunk yang ikut bersuara.

Ia menyampaikan keluh kesah sekaligus proyeksi politik dengan menulis "Bangsa ini emang gak mau bener, dikasih kesempatan buat lurusin malah tetep dibelokin, sudah jelas cacat administrasi tp malah ditolak, tp setidaknya gibran gak bs maju 2029 karna gak punya pendidikan setara SMA".

Perbincangan mengenai opsi hukum lanjutan kemudian ditutup oleh ulasan regulasi dari akun @inoowdj secara mendetail.

Akun tersebut menjabarkan langkah konstitusional melalui tulisan "Karena Tindak Pidana Pemilu (Pasal 520 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) adalah untuk pasangan calon Presiden dan Wapres tentang dokumen palsu, maka jalan satu2nya adalah lewat jalur Konstitusional yaitu Pemakzulan (Impeachment): ​Jika calon tersebut sudah resmi terpilih dan dilantik sebagai Wakil Presiden, penetapan hukum atas status ijazah/dokumen palsu dapat memicu proses pemberhentian dari jabatan berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945."(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung