Berita, Viral Sosmed

[VIRAL] Hendak Resign Pekerja Bank Keliling di Tangerang Dianiaya Lima Jam dan Dipaksa Masturbasi

Repelita.net

05 August 2026 00:23 WIB • 693 view

[VIRAL] Hendak Resign Pekerja Bank Keliling di Tangerang Dianiaya Lima Jam dan Dipaksa Masturbasi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kasus penganiayaan berat serta pelecehan menimpa seorang pemuda berinisial PG yang dipaksa melakukan masturbasi oleh rekan kerjanya di Panongan Kabupaten Tangerang Banten usai mengajukan pengunduran diri dari tempatnya bekerja.

Kuasa hukum korban Risman Harefa membeberkan bahwa kliennya yang baru empat hari bekerja pada unit bank keliling memutuskan berhenti karena menilai operasional usaha tersebut bermasalah.

ADVERTISEMENT

Korban sempat mendatangi pimpinannya pada 28 Juli 2026 untuk menyampaikan niat pengunduran dirinya secara langsung.

"Klien kami ini bekerja di unit usaha koperasi atau bank keliling di Panongan. Karena dia merasa usaha tersebut tidak benar, akhirnya dia mengundurkan diri dan menyampaikan kepada bosnya," ujarnya.

Akan tetapi niat tersebut ditolak oleh sang atasan yang kemudian menahan korban sembari menunggu kedatangan para pekerja lainnya yang mengonsumsi minuman beralkohol.

"Pada saat itu bosnya tidak langsung terima, melainkan orangnya ditahan dulu untuk menunggu karyawan lain-lain sambil mereka minum minuman keras," terangnya.

Dalam kondisi terpengaruh minuman keras para pelaku melakukan tindakan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban.

"Ada lima orang terlapor," ucapnya.

Aksi penganiayaan tersebut berlangsung secara brutal selama kurang lebih lima jam sejak tengah malam hingga menjelang pagi.

Tak berhenti di situ korban juga dipaksa menyaksikan tayangan video dewasa lalu dipaksa melakukan tindak asusila sembari direkam oleh para pelaku.

"Jadi pada saat dia disuruh onani itu dia dikasih HP untuk menonton film porno sambil mereka memvideokan itu dan video itu sudah tersebar luas," kata dia.

Menanggapi insiden tersebut pihak Kepolisian Resor Kota Tangerang mengonfirmasi bahwa penanganan perkara telah resmi ditindaklanjuti.

Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono Febrianto membenarkan adanya pengaduan hukum yang masuk dari pihak korban.

"Pelaporannya terkait pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan hak," kata Tri.

Proses pelaporan baru dapat berjalan lantaran korban harus menjalani perawatan medis secara intensif di rumah sakit akibat luka fisik yang dideritanya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung