Berita, Viral Sosmed

[VIRAL] Fakta Putusan Cerai Dhani-Maia Dibongkar, Klaim Talak Tiga Terbantahkan?

Repelita.net

03 May 2026 17:54 WIB • 784 view

[VIRAL] Fakta Putusan Cerai Dhani-Maia Dibongkar, Klaim Talak Tiga Terbantahkan?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Polemik lama antara musisi Ahmad Dhani dan mantan istrinya Maia Estianty kembali mencuat ke permukaan setelah seorang figur bernama Gus Rumail Abbas merespons unggahan Instagram Dhani terkait dugaan perselingkuhan mantan istrinya.

Melalui pernyataan yang tersebar pada awal Mei 2026, Gus Rumail mengaku telah menelusuri ulang salinan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tahun 2008 yang sempat beredar luas di media sosial.

ADVERTISEMENT

“Saya cek ulang: apakah ‘pengakuan’ Dhani sesuai fakta hukum 2008. Disclaimer: ini putusan tingkat pertama (PA), bukan kasasi MA,” tulisnya dalam keterangan tertulis.

Terkait klaim Dhani yang menyebut dirinya menjatuhkan talak tiga kepada Maia, Gus Rumail membantah keras karena fakta hukum menunjukkan sebaliknya.

Menurut penelusurannya, perceraian tersebut adalah talak satu bain sughra dan sama sekali bukan dijatuhkan oleh Ahmad Dhani secara langsung.

“Bukan Dhani yang menjatuhkan, tapi pengadilan atas gugatan cerai Maia. Dhani justru menolak,” jelasnya merinci fakta persidangan.

Terkait tudingan bahwa Maia berselingkuh dengan seorang bos televisi swasta, Gus Rumail menegaskan bahwa dalam dokumen resmi tidak ditemukan bukti apapun.

“Majelis tegas: tidak ada yang mengarah kepada terjadinya nusyuz Penggugat kepada Tergugat,” ungkapnya mengutip amar putusan pengadilan.

Gus Rumail juga menyinggung kesaksian presenter Tamara Geraldine yang menjadi saksi pihak Maia dalam persidangan tahun 2008 silam.

Tamara mengaku mendengar langsung pengakuan dari seorang perempuan yang disebut telah dinikahi siri oleh Ahmad Dhani di rumah Melly Goeslaw sekitar tahun 2006.

“Majelis tidak memutus sah-tidaknya nikah siri, tapi mencatat isu ini memicu kehancuran rumah tangga,” jelas Rumail tentang catatan penting dalam putusan.

Soal tudingan laporan kekerasan dalam rumah tangga palsu, Gus Rumail menyebut Maia benar-benar melapor ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2007.

Dalam persidangan, tiga orang saksi menyatakan adanya tindakan pengeluaran barang pribadi Maia dari rumah saat ia sedang menjalankan ibadah umrah.

“Dhani tak membantah peristiwanya. Pengakuannya: itu cara memberi,” ujar Rumail mengutip keterangan Dhani di persidangan.

Gus Rumail juga meluruskan pernyataan Dhani terkait putusan Mahkamah Agung yang disebutnya tidak sesuai fakta.

Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan perceraian dengan status talak satu bain sughra serta hak asuh tiga anak jatuh ke Maia hingga dewasa.

Pengadilan juga mewajibkan Ahmad Dhani membayar nafkah sebesar Rp7,5 juta per anak per bulan serta membagi harta bersama sesuai ketentuan.

Dalam sidang, Dhani menghadirkan sembilan saksi yang menuduh Maia menggunakan narkoba namun tuduhan itu terbukti tidak benar.

Hasil tes laboratorium dari RS Azra Bogor dan RS Marzoeki Mahdi menunjukkan hasil negatif narkoba pada diri Maia Estianty.

Maia juga menghadirkan bukti 14 rapor sekolah anak serta ijazah S1 dari FISIP UI sebagai bantahan atas tuduhan bahwa ia mengabaikan pendidikan anak-anaknya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung