Repelita Jakarta - Perselisihan seputar keabsahan dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali mencuat di tengah bergulirnya proses peradilan.
Dokter Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa yang berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik mengaku telah meneliti kasus ini selama kurun waktu kurang lebih 450 hari dan mengklaim mendapati sejumlah kejanggalan.
ADVERTISEMENT
Dokter Tifa membeberkan bahwa buku alumni yang dinilai autentik bakal dijadikan salah satu berkas bukti utama di ruang persidangan nanti.
Buku rujukan tersebut sejatinya sempat diandalkan oleh kubu penyerang isu untuk membuktikan keaslian ijazah lantaran memuat nama Joko Widodo.
"Ini buku alumni, autentik, asli. Dulu justru dijadikan bukti karena di halaman 280 ada nama Joko Widodo," kata Dokter Tifa.
Kendati demikian Tifa menyebutkan bahwa pihaknya tidak hanya terpaku pada tulisan nama yang tertera di dalam dokumen tersebut.
Fokus penelaahan timnya justru diarahkan pada detail analisis fisik dan fitur wajah.
"Yang kami lihat bukan namanya, tetapi kumis, kacamata, bentuk rahang, dan jarak mata," ujarnya.
Langkah pengujian tersebut diakuinya sebagai standar prosedur analisis dalam membedah rincian foto serta berkas terkait.
Dari hasil temuan awal itu Tifa menduga terdapat perbedaan rekam data yang memerlukan penelusuran fakta lebih mendalam.
"Saya belum bilang ini tesis, masih hipotesis. Kalau di sini tertulis asal SLTA Jokowi adalah SMA 6 Yogyakarta. Berarti ada dua Joko Widodo. Jadi investigasinya harus ditelusuri lagi," ungkapnya.
Guna membuktikan dugaan tersebut pihak Tifa berniat menyisir rekam jejak pendidikan di SMA Negeri 6 Yogyakarta beserta data pendaftaran mahasiswa baru UGM angkatan 1980.
"Mulai dari SMA 6 Yogyakarta, kami akan mencari data di dinas pendidikan. Lalu ditelusuri juga pada 1980 UGM menerima berapa mahasiswa bernama Joko Widodo," imbuhnya.
Dirinya kembali melontarkan dugaan yang mendasari pentingnya dilakukannya pemeriksaan data ulang tersebut.
"Ada dua Joko Widodo. Yang satu mengaku alumni SMA 6 Surakarta, sementara di sini ada eviden SMA 6 Yogyakarta. Nah, yang mana ini yang jadi presiden?" tambah Dokter Tifa.
Persoalan ini masih terus memanas di jalur hukum setelah Dokter Tifa melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menantang keabsahan penghentian penuntutan dengan agenda sidang perdana pada Rabu, 12 Agustus 2026.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok