Berita, Nasional

Usai jaksa simpulkan status dokter Tifa sebagai terdakwa tetap sah, kolega Roy Suryo: Keras kepala

Repelita.net

19 August 2026 18:31 WIB • 544 view

Usai jaksa simpulkan status dokter Tifa sebagai terdakwa tetap sah, kolega Roy Suryo: Keras kepala
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Penuntut Umum dalam persidangan praperadilan perkara dugaan pencemaran nama baik penetapan status Dokter Tifa menegaskan bahwa kedudukan hukum terdakwa tetap sah serta belum gugur. Kesimpulan tertulis tersebut diserahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu.

Pihak jaksa berpegang teguh pada kelengkapan berkas perkara P21 sebagai fondasi utama pelimpahan kasus.

ADVERTISEMENT

Penuntut umum meyakini seluruh proses penanganan perkara maupun pemanggilan ulang yang dilakukan telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Langkah administrasi perbaikan surat dakwaan pasca adanya putusan sela dinilai masih berada dalam koridor kewenangan penuntut umum.

Tifauzia Tyassuma memberikan tanggapan keras atas poin-poin kesimpulan yang diajukan oleh tim kejaksaan di persidangan.

Ia menyebut sikap termohon menunjukkan bentuk ketidakpatuhan terhadap perintah putusan sela pengadilan.

"Pada simpulan ini, saya ingin menyoroti pertama itu dari apa yang disampaikan simpulan oleh termohon. Jadi termohon tampaknya memang kalau dalam bahasa Belandanya itu koppig. Jadi, koppig itu keras kepala," kata Dokter Tifa kepada awak media, seusai sidang di PN Jaksel, Rabu.

Hakim di persidangan terdahulu dinilai telah memberikan petunjuk teknis mengenai tata cara penyelesaian berkas perkara yang batal demi hukum.

"Amar putusan yang jelas-jelas menyatakan bahwa hakim itu sudah memerintahkan untuk mematuhi pasal 75 ayat 2 dan 3 dan pasal 206."

Kegagalan penuntut umum dalam menempuh mekanisme banding dianggap sebagai kekeliruan prosedur penanganan perkara.

"Seandainya mereka memang tidak sepakat atau tidak menerima itu, betul-betul mereka belot. Artinya mereka benar-benar tidak mengakui itu."

Sikap kejaksaan yang terus merujuk pada tahap P21 dianggap mengabaikan seluruh tahapan persidangan sebelumnya.

"Bahkan, tadi kalau saya mendengar simpulan di termohon itu tetap mendasarkan kepada P21. Jadi mereka itu membawa seakan-akan sidang itu tidak pernah terjadi," tuturnya.

Pembiayaan persidangan yang telah dikeluarkan oleh negara terkesan disia-siakan akibat tidak diakuinya amar putusan sela.

"Sidang yang terjadi di PN Jakarta Timur, empat kali sidang dengan beban biaya begitu besar dari negara itu, dianggap oleh jaksa seakan-akan enggak ada."

Pihak termohon dinilai berupaya mengembalikan posisi perkara ke tahap awal penyidikan secara sepihak.

"Bahkan amar putusan juga dianggap oleh mereka seakan tidak ada. Mereka menyiratkan bahwa ini kembali lagi ke P21."

Penegakan hukum diminta agar tetap mengacu pada ketentuan baku yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Padahal ini kita sedang menghormati sebuah peristiwa, sebuah proses hukum, prosedur hukum yang betul-betul kita menghormati apa yang ada di KUHAP, apa yang ada di KUHP," jelas Dokter Tifa.

Di sisi lain Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan menanggapi klaim gugurnya status hukum yang dilontarkan kubu pemohon.

Ia menganggap pernyataan batalnya status tersangka merupakan sudut pandang pribadi dari tim kuasa hukum semata.

"Kalau pihak advokatnya merasa bahwa, 'Oh, ini sudah tidak ada lagi status terdakwa dan tersangka, katakanlah seperti itu, okelah dengan putusan sela,' itu pendapat mereka," katanya.

Tantangan dilayangkan kepada pemohon untuk membuktikan keyakinannya dengan tidak menghadiri panggilan persidangan mendatang.

"Silakan Dr. Tifa tidak usah hadir pada saat dipanggil sampai dikeluarkannya penetapan untuk dihadirkan di hadapan majelis. Dan kita lihat aja apa yang akan terjadi," ucapnya.

Proses hukum disarankan agar tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa perlu menghambat tugas penuntut umum.

"Saya sepakat kalau memang dikatakan bahwa ini sudah selesai kok, enggak apa-apa, enggak usah datang. Biarkan jaksa melakukan tugasnya sesuai dengan SOP, yaitu meminta kepada hakim untuk adanya penetapan menghadirkan tersangka di ruang sidang," kata Ade.

Langkah penjemputan paksa berpeluang dilakukan apabila pemohon memilih tidak mengindahkan pemanggilan resmi pengadilan.

"Bila tidak, maka tentunya dikembalikan kepada aturan dan perundang-undangan jaksa sebagai dominus litis di sini," sambungnya.

Tim penasihat hukum diminta konsisten dengan argumennya dengan melarang pemohon untuk hadir dalam persidangan.

"Saya sepakat dengan Alkatiri ya. Alkatiri sebaiknya Anda melarang, ya, penasihat hukum itu harusnya melarang Dr. Tifa atau klien Anda untuk datang ke pengadilan," ujarnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung