Berita, Viral Sosmed

Upaya Restorative Justice Rismon Sianipar Mandek, Heru Subagia Jokowi Sudah Beri Sinyal Lanjut ke Pengadilan

Repelita.net

05 April 2026 22:40 WIB • 886 view

Upaya Restorative Justice Rismon Sianipar Mandek, Heru Subagia  Jokowi Sudah Beri Sinyal Lanjut ke Pengadilan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Upaya Rismon Sianipar untuk memperoleh restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi hingga Minggu, 5 April 2026, belum menunjukkan perkembangan jelas karena ia masih tercatat sebagai tersangka bersama Roy Suryo.

Ketua Kagama Cirebon Raya, Heru Subagia, mengaku telah berkomunikasi langsung dengan ajudan Presiden Jokowi, Kompol Syarif, untuk menanyakan perkembangan polemik tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saya tanyakan langsung ke ajudan pak Jokowi, Kompol Syarif, kita secara pribadi terus mendorong bagaimana polemik ijazah terus konsisten hingga ke pengadilan," ujar Heru.

Heru menegaskan bahwa pihaknya sejak awal mendorong agar polemik ijazah tetap diselesaikan melalui jalur hukum hingga pengadilan, bukan dengan restorative justice.

"Karenanya, kita sepakat dan berkeyakinan jika pak Jokowi sampai hari ini belum pasti memberikan RJ ke Rismon," ucapnya.

Ia menyinggung kabar yang menyebut sebagian pendukung Jokowi telah mendukung RJ untuk Rismon, namun hal itu dinilainya belum menjadi keputusan final.

"Tapi pada kenyataannya, sampai kemarin ketika pak Jokowi didesak mengatakan pendapat berkaitan RJ, ternyata ia gamblang memberikan penegasan," tukasnya.

Heru menyebut Jokowi secara pribadi telah memaafkan kedatangan Rismon ke Solo pada Maret lalu, tetapi keputusan terkait RJ disebut bukan berada di tangan Jokowi.

"Secara tegas pak Jokowi mengatakan bahwa persoalan RJ yang menyetujui adalah Polda Metro Jaya. Dan setidaknya pak Jokowi menganggap proses hukum ada petunjuk untuk dilanjutkan," tegasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuka kemungkinan permintaan RJ tidak disetujui atau setidaknya ditunda oleh pihak kepolisian.

"Kemudian, pak Jokowi minimal akan memperpanjang atau tidak menyetujui permintaan RJ Rismon," imbuhnya.

Heru juga menegaskan bahwa secara internal, dukungan terhadap RJ untuk Rismon disebut tidak solid karena ada sejumlah pertimbangan fundamental.

"Ada beberapa alasan yang fundamental, isu RJ yang diminta Rismon secara internal ditolak pendukung Jokowi," Heru menuturkan.

"Secara prosedural hukum, pak Jokowi juga sudah menyatakan bahwa polemik ini sudah disepakati dilanjutkan di pengadilan," tambahnya.

Dalam konteks isu politik, Heru menilai Rismon dan upaya RJ-nya dinilai kontraproduktif terhadap citra Jokowi sendiri.

"Tidak memberikan sebuah data dukung, popularitas, dan elektabilitas yang positif bagi branding personal pak Jokowi. Ini kalkulasi yang lebih banyak diserap oleh tim pak Jokowi hingga saya pikir sampai saat ini ditunda atau dibatalkan RJ yang diminta Rismon," terangnya.

Heru juga menyinggung proposal Rismon yang menawarkan revisi buku-buku pengkritik Jokowi sebagai bagian dari upaya memperoleh RJ.

"Namun apa yang dilakukan Rismon ini sudah usang, tidak layak dipercaya lagi," jelasnya.

Ia turut menyoroti kredibilitas Rismon yang dianggap bermasalah karena menyandang gelar S2 yang diduga palsu.

"Karena Rismon yang dari awal kita kenal mengklaim dirinya sebagai akademisi, sudah melakukan keteledoran dan kenistaan terhadap dirinya. Bahwa Rismon menyandang gelar S2 yang diduga palsu dan pak Jokowi sendiri sudah mengetahui," sesalnya.

Heru menyarankan agar permintaan RJ tidak dikabulkan dan polemik ijazah tetap diuji melalui proses persidangan.

"Saya menyarankan pak Jokowi, apa yang dilakukan Rismon, termasuk usaha RJ sebaiknya ditolak. Adapun pemutihan apakah ijazah pak Jokowi asli atau tidak tetap harus dilakukan lewat persidangan," kuncinya.

Berbeda dengan Heru, Ketua Jokowi Mania Nusantara, Andi Azwan, menyebut proses pengajuan RJ masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

Dikatakan Andi Azwan bahwa permohonan restorative justice telah diajukan ke Polda Metro Jaya khusus untuk Rismon, namun hingga Kamis, 2 April 2026, belum ada keputusan final.

“Nah ini tidak diproses lah, mungkin minggu depan ini sudah kita tahu kabarnya seperti apa," ujar Andi Azwan.

Menurutnya, proses RJ untuk Rismon berbeda dengan dua rekannya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang dipercepat karena alasan kemanusiaan.

“Karena Eggi Sudjana pada saat itu kan ingin segera untuk memeriksa keadaannya di rumah sakit di luar negeri, yaitu di Penang itu," ucapnya.

Ia menyampaikan bahwa proses terhadap Rismon tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa untuk memastikan permohonan berasal dari kesadaran pribadi.

“Nah kalau kasusnya Rismon ini adalah kasus yang memang kita sih meminta jangan sampai ini terburu-buru sebetulnya," Rismon menuturkan.

“Artinya memang ada suatu keinginan betul, bukan suatu keterpaksaan," bebernya.

Andi Azwan juga menyebut ada dua laporan yang melibatkan Rismon dan masih berproses, termasuk dugaan ijazah S2 dan S3 yang dilaporkan Taufik Bilfaqih.

“Kemudian juga untuk LP saya secara pribadi. Yang mengatakan bahwasannya itu adalah sifatnya kriminal, karena fitnah terhadap saya juga untuk itu," terang dia.

Lebih jauh, Andi Azwan mengaku optimistis kasus tersebut akan berujung pada penerbitan surat perintah penghentian penyidikan.

“Yang jelas, saya rasa dan keyakinan saya, SP3 itu akan turun untuk Rismon," kuncinya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung