Repelita Serang - Seorang pemuda berinisial AL (21) yang bekerja sebagai tukang cuci piring di dapur Satuan Pendidikan Pondok Pesantren (SPPG) tega memperkosa seorang gadis di bawah umur yang masih berusia 13 tahun.
Korban yang tidak lain adalah tetangganya sendiri itu direkam aksinya oleh AL menggunakan kamera handphone tanpa sepengetahuan korban.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengungkapkan rasa prihatinnya atas kasus bejat tersebut.
Menurutnya, korban yang memiliki postur tubuh lebih besar dari anak seusianya justru menjadi ganjalan nafsu bejat pelaku.
"Korban masih berusia 13 tahun, namun memiliki badan yang besar. Ini yang menjadi motif tersangka karena nafsunya. Tersangka memaksa korban melayani nafsu bejatnya berulang kali, tidak hanya sekali atau dua kali pada Desember dan Februari kemarin," ungkap Andi pada Jumat (24/4/2026).
Aksi terkutuk itu dilakukan tidak di tempat tersembunyi, melainkan di salah satu ruangan sekolah di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal korban dan pelaku.
Setelah berulang kali melakukan pemerkosaan, AL mulai menunjukkan sifat bejadnya yang lain.
Ia tidak hanya puas menyetubuhi korban, tetapi juga memanfaatkan video rekaman aksinya sebagai alat pemerasan.
"Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama itu dipaksa oleh AL untuk menuruti setiap permintaannya. Ancaman penyebaran video menjadi senjata utama pelaku agar korban tidak berani melawan atau melapor kepada orang tuanya," ujar Andi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak hanya meminta uang tunai kepada korban.
AL juga menyasar perhiasan emas milik ibu korban yang disimpan di dalam lemari rumah.
"Tersangka memanfaatkan video korban untuk meminta uang dan emas perhiasan. Totalnya mencapai lebih dari lima juta rupiah. Ini sudah berlangsung beberapa kali setelah tindak pemerkosaan dilakukan," jelas Andi.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp5.554.000.
Orang tua korban akhirnya mengetahui kejadian tersebut bukan dari pengakuan korban, melainkan karena keanehan di rumah.
Uang tabungan yang biasa disimpan di dalam lemari sering kali berkurang tanpa sebab, begitu pula emas perhiasan milik ibu korban turut raib.
Kecurigaan orang tua semakin menjadi setelah menemukan percakapan WhatsApp di ponsel korban.
Tampak jelas ada pesan dari seseorang yang diduga pelaku yang isinya sering meminta uang dengan nada mengancam.
Orang tua korban pun langsung menginterogasi putrinya.
"Setelah orang tua korban bertanya perihal chat dan hilangnya barang berharga, barulah korban mengaku bahwa dia telah diperkosa dan diperas oleh tersangka. Atas dasar itu, orang tua korban tidak tinggal diam dan segera melaporkan ke Polres Serang," tambahnya.
Begitu menerima laporan, penyidik Polres Serang bergerak cepat.
Kepolisian melakukan pencarian barang bukti yang diketahui telah dijual oleh tersangka untuk menutupi jejak.
Tak lama berselang, AL berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Serang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Salah satunya adalah satu unit handphone iPhone 13 Pro Max yang digunakan untuk merekam aksi keji dan memeras korban.
Barang bukti lainnya adalah potongan emas dan bukti transfer uang.
Atas perbuatannya, AL dijerat dengan pasal tentang kekerasan seksual terhadap anak dan pemerasan dengan ancaman kekerasan.
"Kami akan memproses secara maksimal. Ini adalah kejahatan luar biasa terhadap anak," ujar Andi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok