Berita, Internasional

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Repelita.net

04 April 2026 20:25 WIB • 1,014 view

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu
Foto: Istimewa

Repelita Washington DC - Dua lusin negara bagian di Amerika Serikat yang dipimpin Partai Demokrat resmi menggugat Presiden Donald Trump terkait kebijakan pemilu yang dinilai merugikan hak pilih masyarakat.

Gugatan ini diajukan untuk menghentikan perintah eksekutif Trump yang membatasi pemungutan suara melalui pos menjelang pemilihan paruh waktu pada November mendatang.

ADVERTISEMENT

Jaksa Agung New York, Letitia James, menilai kebijakan Trump melampaui kewenangan presiden karena mengatur pelaksanaan pemilu yang seharusnya menjadi hak negara bagian dan Kongres.

“Pemilu yang bebas dan adil adalah landasan demokrasi kita, dan tidak ada presiden yang memiliki kekuasaan untuk mengubah aturan sendiri,” kata James dikutip dari Reuters pada Sabtu, 4 April 2026.

Perintah eksekutif Trump menginstruksikan pemerintah federal menyusun daftar warga yang berhak memilih, sementara Layanan Pos AS hanya boleh mengirim surat suara kepada pemilih terdaftar dalam daftar khusus.

Kelompok hak asasi manusia mengkritik kebijakan ini karena dinilai berisiko menggunakan data tidak lengkap dan membebani USPS, serta berpotensi menghambat akses masyarakat ke pemilu.

Negara-negara bagian penggugat berpendapat bahwa aturan baru Trump melanggar Konstitusi AS karena wewenang mengatur waktu, tempat, dan cara pemilu berada di tangan negara bagian.

Penggunaan pemungutan suara melalui pos sendiri meningkat tajam sejak pandemi Covid-19, dimana pada pemilu 2024 sekitar sepertiga suara di AS dikirim melalui pos.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung