Berita, Nasional

Tom Lembong Yakin Nadiem Tak Bersalah, Berharap Mahkamah Agung Jadi Pahlawan Keadilan

Repelita.net

25 September 2026 15:32 WIB • 90 view

Tom Lembong Yakin Nadiem Tak Bersalah, Berharap Mahkamah Agung Jadi Pahlawan Keadilan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong, secara terbuka menyampaikan keyakinannya bahwa Nadiem Makarim tidak bersalah dalam perkara hukum yang menjeratnya.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh sosok yang akrab disapa Tom Lembong itu saat merespons pertanyaan awak media mengenai peluang kebebasan bagi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut.

ADVERTISEMENT

Tom Lembong menyadari bahwa figur Nadiem Makarim memang kerap menuai pandangan yang beragam serta pro dan kontra di tengah lapisan masyarakat luas maupun di lingkaran internal pertemanannya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa substansi perkara pengadaan perangkat Chromebook yang tengah berproses saat ini harus dilihat secara objektif tanpa dicampuradukkan dengan penilaian subjektif.

"Saya tahu bahwa Pak Nadiem tidak sepenuhnya diterima di semua kalangan ya. Bahkan di kalangan saya sendiri pun Pak Nadiem bisa menuai pro dan kontra ya. Tapi ini bukan masalah kebijakan ya. Ini masalah keadilan," ujar Tom Lembong saat memberikan keterangan pers di Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Kamis, 24 September 2026.

Ia menambahkan bahwa fokus utama dalam penegakan hukum seharusnya diarahkan secara murni untuk menguji kebenaran materiil atas dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum di persidangan.

"Dan saya kira dalam hal hukum ya yang harus kita fokus ya kita harus fokus kita harus konsentrasi adalah apakah Pak Nadiem atau terdakwa yang lain memang bersalah atas tuduhan-tuduhan yang dituangkan dalam dakwaan tersebut ya kan," ucapnya menegaskan.

Mantan menteri tersebut lantas menyayangkan vonis majelis hakim sebelumnya karena fakta-fakta persidangan dinilai seharusnya menjadi landasan utama dalam menilai seluruh dakwaan.

Bahkan, berdasarkan pengamatannya terhadap jalannya proses peradilan, ia menyimpulkan bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menyatakan rekan seprofesinya itu terbukti bersalah.

"Saya kira sekarang sangat-sangat jelas bahwa Pak Nadiem tidak bersalah atas tuduhan-tuduhan yang dituangkan dalam dakwaan," kata Tom Lembong.

Ia memandang persoalan ini sebagai hal mendasar yang menyangkut keadilan substansial dan fondasi kehidupan bermasyarakat yang harus ditegakkan secara adil tanpa terpengaruh sentimen popularitas.

"Ya, jadi ini sebetulnya hal sesederhana itu ya, hal relatif sempit tapi penting sekali sangat-sangat penting sekali karena ya hukum adalah fondasi dari segala-galanya ya," tuturnya.

Lebih lanjut, Tom mengingatkan bahwa seluruh tatanan kehidupan sosial, aktivitas ekonomi, hingga dinamika politik sangat bergantung pada kepastian hukum yang berkeadilan bagi setiap warga negara.

"Hidup sosial kita, hidup berekonomi dan hidup berpolitik ya fasinya adalah hukum ya. Jadi meskipun ini masalah sempit, salah tidak bersalah, bukan suka tidak suka, bukan masalah populer tidak populer ya dan juga bukan masalah setuju tidak setuju dan kerjakan ya," imbuhnya.

Ia menutup pandangannya dengan menekankan bahwa esensi dari proses peradilan ini murni menyangkut perlindungan hak asasi seseorang yang tidak bersalah dari jeratan tuduhan yang tidak terbukti.

"Tapi ini murni masalah keadilan seseorang yang memang tidak bersalah atas hal-hal yang dituduhkan kepadanya," pungkas Tom Lembong.

Sementara itu, Nadiem Makarim sendiri menyampaikan tanggapan serta harapan besarnya seusai mendengarkan pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Kamis, 24 September 2026.

Dalam sidang putusan tingkat banding tersebut, majelis hakim memutuskan untuk memberikan keringanan vonis penjara dari durasi awal selama sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara.

Meskipun merasa kecewa lantaran tetap dinyatakan bersalah oleh pengadilan tinggi, Nadiem menyatakan bahwa dirinya masih menaruh optimisme yang tinggi terhadap integritas lembaga penegak hukum di Indonesia.

Ia menaruh harapan besar kepada institusi Mahkamah Agung agar diberikan keberanian moral dalam membebaskan warga negara yang terbukti tidak melakukan tindak pidana.

"Tetapi saya masih yakin ada orang-orang baik di dalam institusi penegak hukum di Indonesia. Saya masih yakin," ungkap Nadiem dengan penuh keyakinan.

Ia bahkan memanjatkan doa setiap hari agar lembaga peradilan tertinggi di tanah air tersebut dapat menjadi benteng terakhir kebenaran bagi pencari keadilan.

"Saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah," tuturnya.

Nadiem menyadari bahwa dirinya bukanlah satu-satunya pihak yang mengalami dugaan kriminalisasi hukum di tengah penegakan hukum yang dinilai masih menyisakan persoalan di tanah air.

Oleh karena itu, ia menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kehadiran fisik Tom Lembong di ruang sidang untuk memberikan dukungan moral secara langsung kepadanya.

"Saya dan bukan hanya saya yang menjadi korban kriminalisasi di sini. Ada banyak sekali korban kriminalisasi yang belum keluar dari penjara," ucap Nadiem.

"Alhamdulillah di sini kita ada Pak Tom. Terima kasih Pak Tom sudah hadir hari ini untuk memberi semangat kepada bukan hanya saya tapi semua korban kriminalisasi," lanjutnya.

Atas dasar itulah, ia menitipkan asa agar palu keadilan di tingkat kasasi nantinya mampu memulihkan harkat martabat para korban ketidakadilan hukum.

"Jadi harapan saya hanya satu, bahwa Mahkamah Agung bisa menjadi pahlawan keadilan di negara kita kali ini," pungkas Nadiem Makarim.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung