Berita, Nasional

Tolak Tandatangani Serah Terima, Lurah di Jogja Khawatir Tanggung Jawab Aset Kopdes Merah Putih

Repelita.net

18 September 2026 16:45 WIB • 89 view

Tolak Tandatangani Serah Terima, Lurah di Jogja Khawatir Tanggung Jawab Aset Kopdes Merah Putih
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sejumlah kepala desa atau lurah yang bertugas di wilayah Daerah Istimewa Jogjakarta secara tegas memilih untuk menolak terburu-buru menandatangani dokumen berita acara serah terima aset Koperasi Desa Merah Putih.

Langkah kehati-hatian tersebut diambil lantaran para aparatur pemerintahan tingkat kalurahan khawatir apabila aset yang belum melalui proses verifikasi serta validasi justru akan membebani lembaga mereka dengan berbagai persoalan hukum di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

Menanggapi fenomena tersebut, Lurah Gari yang terletak di Wonosari yakni Widodo menjelaskan bahwa sebagian besar kepala desa sengaja tidak membubuhkan tanda tangan pada kolom klasifikasi kesesuaian barang di dalam format dokumen yang disediakan.

Keputusan itu terpaksa diambil karena para pejabat tingkat kalurahan tidak mempunyai kompetensi maupun keahlian teknis secara mendalam guna memastikan spesifikasi fisik barang telah sesuai dengan standar baku yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah pusat.

Persoalan krusial ini mencuat ke permukaan karena begitu dokumen serah terima tersebut resmi ditandatangani, seluruh tanggung jawab hukum dan pemeliharaan barang akan otomatis melekat penuh pada institusi pemerintah kalurahan setempat tanpa bisa dihindari lagi.

Terlebih lagi, hingga saat ini masih terdapat kekhawatiran besar di kalangan pamong desa mengenai potensi terjadinya selisih nilai anggaran maupun perbedaan volume fisik antara pagu dana yang dialokasikan dengan kondisi nyata di lapangan.

Jika sudah ada BAST, ini akan menjadi tanggung jawab kami di kalurahan.

Kami khawatir jika di kemudian hari ditemukan selisih nilai volume saat pemeriksaan, ungkap Widodo ketika berbicara dalam forum koordinasi pelaksanaan program strategis nasional yang berlangsung pada hari Selasa 11 Agustus lalu.

Forum penting tersebut turut dihadiri secara langsung oleh jajaran pejabat tinggi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul serta perwakilan resmi dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta.

Selain hambatan administratif terkait aset, pelaksanaan program pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih di beberapa kalurahan ternyata juga terbentur oleh kendala pelik ihwal penyediaan lahan.

Sejumlah bidang tanah yang dinilai sangat strategis untuk lokasi pendirian koperasi justru berstatus sebagai lahan sawah dilindungi serta lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilindungi oleh undang-undang ketat.

Situasi pelik ini menuntut pihak kalurahan agar segera memperoleh kepastian hukum mengenai mekanisme pemanfaatan ruang ataupun prosedur resmi perubahan status lahan agar proyek pembangunan tidak menabrak aturan perlindungan kawasan agraris.

Menyikapi polemik di lapangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Istimewa Jogjakarta yaitu KPH Yudanegara menyatakan sikap memaklumi tindakan kritis yang ditunjukkan oleh para kepala desa tersebut.

Menurut pandangan pejabat teras pemerintah daerah itu, langkah penolakan sementara tersebut merupakan bentuk kepedulian nyata dalam mengawal tata kelola program agar senantiasa bersih dan bebas dari potensi masalah hukum di masa mendatang.

Menantu Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta itu menambahkan bahwa para lurah secara kompak memilih mengabaikan format lembar berita acara yang diserahkan karena mendapati kejanggalan menyangkut kesesuaian kondisi fisik barang serta beban perawatan jangka panjang.

Poin utama keberatan para lurah terletak pada masalah tanggung jawab pemeliharaan aset, tegas Yudanegara saat memberikan penjelasan resmi terkait dinamika di tingkat pemerintahan desa.

Dirinya mengungkapkan bahwa para kepala desa mengusulkan agar dokumen administratif yang diterbitkan tidak langsung diartikan sebagai proses penyerahan hak kepemilikan aset secara penuh dan mutlak sebelum kondisi riil di lapangan diverifikasi.

Usulan bijak tersebut mengemuka mengingat kondisi fisik barang yang dikirimkan oleh pihak ketiga wajib dipastikan terlebih dahulu tingkat kelayakannya agar tidak merugikan keuangan negara maupun kas kalurahan.

Seluruh dinamika di tingkat desa ini juga telah dikomunikasikan secara intensif kepada pihak-pihak terkait, termasuk melibatkan langsung PT Agrinas Pangan Nusantara selaku penyedia program strategis nasional tersebut.

Pemerintah daerah secara konsisten tetap berpedoman pada ketentuan regulasi yang berlaku, termasuk mewajibkan dilakukannya prosedur pemeriksaan menyeluruh sebelum dokumen resmi ditandatangani oleh pejabat berwenang.

Seandainya mobil itu rusak, ditulis bahwa itu bukan tanggung jawab lurah karena tidak sesuai dengan Inpres, ujar Yudanegara memberikan perumpamaan terkait mekanisme penolakan tanggung jawab atas barang rusak.

Suami dari GKR Bendara itu memastikan bahwa pemerintah daerah terus mengawal proses koordinasi lintas instansi agar persoalan teknis di lapangan dapat segera terselesaikan dengan baik tanpa merugikan pemerintah desa.

Gelombang penolakan serupa ternyata juga terjadi di wilayah Kabupaten Sleman, di mana para kepala desa di sana menunjukkan sikap tegas menolak menerima aset Koperasi Desa Merah Putih secara sembarangan tanpa melalui prosedur pemeriksaan.

Seluruh bangunan gerai fisik, gudang penyimpanan, serta berbagai fasilitas penunjang operasional koperasi nantinya akan dialihkan statusnya menjadi kekayaan milik masing-masing pemerintah kalurahan secara permanen.

Oleh sebab itu, proses verifikasi dan validasi lapangan dinilai menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar lagi sebelum dokumen berita acara serah terima ditandatangani oleh kepala desa yang bersangkutan.

Lurah Tamanmartani bernama Gandang Hardjanata menegaskan bahwa pihak kalurahan wajib mengetahui secara transparan mengenai kondisi riil serta estimasi nilai ekonomis dari setiap aset yang akan diserahkan kepada wilayahnya masing-masing.

Tanpa adanya mekanisme pemeriksaan yang akurat, pemerintah desa justru menanggung risiko besar apabila di kemudian hari ditemukan kejanggalan atau temuan negatif oleh tim audit keuangan negara.

Khawatirnya nanti kalau ada pemeriksaan, kami menerima tapi enggak tahu harga berarti salah dan lalai, kata Gandang saat menyampaikan pandangannya pada hari Minggu tanggal 6 September.

Lebih lanjut, Gandang memaparkan bahwa prosedur validasi sangat krusial demi memastikan kualitas bangunan, kondisi barang, nilai nominal, serta kejelasan penanggung jawab terhadap aset yang diberikan kepada pihak desa.

Mengingat para pengelola operasional koperasi di tingkat desa sebagian besar merupakan tenaga relawan lokal, mereka tentu merasa keberatan jika harus menanggung risiko administratif tanpa kejelasan status barang.

Misal truk itu posisinya baik, layak, atau tidak.

Kalau ada tim kabupaten baru kami tanda tangan, tapi kalau dari penyedia langsung itu menyalahi aturan, tegas Gandang mengkritik mekanisme penyerahan langsung oleh penyedia.

Menanggapi aspirasi para pamong desa tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Sleman yaitu Sutiasih memberikan penjelasan rinci mengenai status kepemilikan fasilitas penunjang koperasi tersebut.

Sutiasih membenarkan bahwa bangunan fisik gerai serta fasilitas pergudangan Kopdes Merah Putih memang dirancang untuk menjadi aset mandiri milik masing-masing kalurahan dan bukan di bawah kendali Kementerian Koperasi.

Sebelum tahapan serah terima resmi dilaksanakan, seluruh bangunan gerai, gudang logistik, serta perlengkapan pendukung wajib melewati proses verifikasi dan validasi lapangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Prosedur pemeriksaan tersebut berpedoman pada Pedoman Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang panduan teknis verifikasi fisik gerai dan pergudangan koperasi desa.

Pelaksanaan verifikasi lapangan baru dapat dijalankan setelah pekerjaan pembangunan fisik gerai, gudang, serta fasilitas pendukung lainnya di tingkat desa telah rampung sepenuhnya mencapai seratus persen.

Seluruh data kemajuan pembangunan fisik tersebut juga merujuk secara terpadu pada Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih atau yang dikenal sebagai aplikasi Simkopdes.

Mekanisme operasionalnya dimulai ketika pihak PT Agrinas Pangan Nusantara melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada kementerian mengenai lokasi koperasi yang telah siap untuk menjalani pemeriksaan fisik.

Selanjutnya, Kementerian Koperasi akan membangun koordinasi aktif dengan jajaran pemerintah kabupaten setempat guna merumuskan jadwal resmi pelaksanaan verifikasi di lapangan.

Saat ini kami masih menunggu informasi jadwal pelaksanaan verifikasi dan validasi dari Kementerian Koperasi, kata Sutiasih menjelaskan perkembangan terbaru proses administratif di wilayahnya.

Sebagai bentuk persiapan nyata, Pemerintah Kabupaten Sleman dilaporkan telah membentuk tim khusus verifikasi dan validasi yang nantinya bertugas mengawal proses pemeriksaan fisik hingga penyerahan aset tuntas (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung