Berita, Nasional

Tito Karnavian Wajibkan ASN Aktifkan Handphone Saat WFH, Lokasi Dipantau Lewat Geo-Location dan Respons Tak Boleh Lebih dari 5 Menit

Repelita.net

01 April 2026 13:47 WIB • 1,103 view

Tito Karnavian Wajibkan ASN Aktifkan Handphone Saat WFH, Lokasi Dipantau Lewat Geo-Location dan Respons Tak Boleh Lebih dari 5 Menit
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat jatah bekerja dari rumah atau work from home setiap Jumat dalam sepekan untuk tetap aktif dan standby selama jam kerja dengan mengaktifkan handphone agar keberadaannya bisa terpantau melalui geo-location.

“Untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan WFH, dan kemudian handphone mereka diminta untuk aktif, sehingga dapat diketahui lokasi melalui geo-location,” ujar Tito dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, pada Selasa (31/3/2026).

ADVERTISEMENT

Tito menekankan bahwa ASN diharuskan merespon panggilan atau pesan maksimal kurang dari lima menit saat menjalankan WFH, dan jika aturan itu dilanggar maka akan dikenai sanksi berjenjang.

Sanksi pertama bagi ASN yang tidak merespons dua kali panggilan akan diberikan teguran lisan, sanksi kedua berupa teguran tertulis jika tidak merespons dalam kurun waktu lima menit tanpa alasan.

Kemudian jika ASN tetap melakukan kesalahan berulang, maka akan dikenakan evaluasi kinerja dan sanksi administratif untuk menjaga produktivitas kerja meskipun bekerja dari rumah.

Pemerintah meluncurkan paket kebijakan strategis dalam rangka mitigasi risiko dan antisipasi dinamika global dengan menitikberatkan pada transformasi budaya kerja nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam paparannya menguraikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo untuk memperkuat daya tahan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah meluncurkan Delapan Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional sebagai langkah adaptif dan preventif, termasuk skema kerja fleksibel seperti WFH bagi ASN serta imbauan serupa bagi sektor swasta.

“Kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” jelas Airlangga.

Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat, yang diatur melalui surat edaran dari Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri.

Pemerintah juga mengimbau pelaksanaan WFH bagi sektor swasta dengan pengaturan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan WFH ini, antara lain layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Dalam bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan kegiatan, termasuk ajang olahraga dan ekstrakurikuler.

Sementara untuk pendidikan tinggi khususnya semester empat ke atas, pelaksanaan menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung