Berita, Nasional

Titi Anggraini Soroti Pencalonan Gibran: Parpol Jangan Lagi Tentukan Kandidat di Menit Terakhir

Repelita.net

05 October 2026 20:35 WIB • 121 view

Titi Anggraini Soroti Pencalonan Gibran: Parpol Jangan Lagi Tentukan Kandidat di Menit Terakhir
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Permasalahan seputar pemenuhan syarat kelulusan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam perhelatan Pemilu Presiden 2024 dinilai bukan hanya persoalan kelengkapan berkas semata.

Pakar kepemiluan Titi Anggraini memandang ada persoalan mendasar yang berakar dari mekanisme penentuan calon yang cenderung elitis serta dilakukan dalam tempo waktu yang terlampau sempit.

ADVERTISEMENT

Dirinya menjelaskan bahwa pemenuhan kriteria untuk maju dalam kontestasi politik pada hakikatnya berada dalam ranah pengurusan administrasi serta birokrasi yang cukup rumit.

Oleh sebab itu, segala bentuk dokumen pembuktian beserta rangkaian proses validasi data dari instansi terkait semestinya sudah disiapkan secara matang sebelum tahapan pendaftaran resmi dibuka.

“Syarat pencalonan itu administratif dan birokratis. Banyak berkas, bukti, dan verifikasi yang harus disiapkan matang. Kalau keputusan diambil mepet waktu, hampir mustahil semuanya terpenuhi utuh,” kata Titi, Minggu, 4 Oktober 2026.

Kondisi tersebut dinilai harus menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi seluruh pengurus organisasi politik agar tidak lagi mengambil keputusan secara mendadak.

Kebiasaan menentukan figur yang akan diusung tepat di saat-saat terakhir menjelang penutupan masa pendaftaran dinilai memiliki risiko kegagalan pemenuhan syarat yang sangat tinggi.

Menurut pandangannya, proses penunjukan figur kandidat idealnya lahir dari sistem kaderisasi internal parpol yang mengedepankan nilai-nilai demokratis serta keterbukaan bagi seluruh kader.

Melalui persiapan yang dilakukan sejak jauh hari, figur yang dipromosikan bakal memiliki durasi waktu yang sangat lapang untuk meneliti kembali setiap detail persyaratan legalitasnya.

“Calon yang disiapkan sejak awal sudah memastikan syaratnya lengkap. Proses pencalonan yang terburu-buru, atau bahkan tadinya tidak direncanakan, sangat rawan bolong di persyaratan,” ujarnya.

Berangkat dari evaluasi tersebut, pegiat demokrasi ini mendesak agar jajaran petinggi parpol menghentikan kebiasaan menentukan nama kandidat di detik-detik akhir penutupan pendaftaran.

Langkah instan yang hanya didasarkan pada kompromi sepihak di tingkat elite parpol dinilai merugikan kualitas dari sistem pemilihan umum itu sendiri.

“Partai seharusnya tidak lagi mencalonkan orang di menit-menit terakhir,” tegasnya.

Di sisi lain, langkah yudisial dari lembaga peradilan konstitusi yang menghapus ambang batas perolehan suara untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres dinilai sudah sangat tepat.

Ketetapan hukum dari Mahkamah Konstitusi tersebut dipandang memberikan keleluasaan penuh bagi organisasi politik untuk menjaring serta menjagokan kader internal terbaik mereka sejak dini.

“Sudah benar Putusan MK yang menghapuskan ambang batas untuk pencalonan presiden,” katanya.

Dengan hilangnya sekat pembatas regulasi tersebut, parpol kini dapat mencurahkan fokus utamanya pada penguatan sistem pengaderan berkala tanpa harus terbebani urusan tiket pencalonan.

Kemudahan untuk mendaftarkan kandidat secara mandiri kini telah sepenuhnya berada di tangan masing-masing pengurus tanpa perlu lagi melakukan transaksi politik demi kuota kursi.

“Sebab jaminan tiket pencalonan sudah tersedia di tangan mereka tanpa harus bertransaksi dengan partai lain untuk memperolehnya,” pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID ElokRepelita Jakarta - Permasalahan seputar pemenuhan syarat kelulusan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam perhelatan Pemilu Presiden 2024 dinilai bukan hanya persoalan kelengkapan berkas semata.

Pakar kepemiluan Titi Anggraini memandang ada persoalan mendasar yang berakar dari mekanisme penentuan calon yang cenderung elitis serta dilakukan dalam tempo waktu yang terlampau sempit.

Dirinya menjelaskan bahwa pemenuhan kriteria untuk maju dalam kontestasi politik pada hakikatnya berada dalam ranah pengurusan administrasi serta birokrasi yang cukup rumit.

Oleh sebab itu, segala bentuk dokumen pembuktian beserta rangkaian proses validasi data dari instansi terkait semestinya sudah disiapkan secara matang sebelum tahapan pendaftaran resmi dibuka.

“Syarat pencalonan itu administratif dan birokratis. Banyak berkas, bukti, dan verifikasi yang harus disiapkan matang. Kalau keputusan diambil mepet waktu, hampir mustahil semuanya terpenuhi utuh,” kata Titi, Minggu, 4 Oktober 2026.

Kondisi tersebut dinilai harus menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi seluruh pengurus organisasi politik agar tidak lagi mengambil keputusan secara mendadak.

Kebiasaan menentukan figur yang akan diusung tepat di saat-saat terakhir menjelang penutupan masa pendaftaran dinilai memiliki risiko kegagalan pemenuhan syarat yang sangat tinggi.

Menurut pandangannya, proses penunjukan figur kandidat idealnya lahir dari sistem kaderisasi internal parpol yang mengedepankan nilai-nilai demokratis serta keterbukaan bagi seluruh kader.

Melalui persiapan yang dilakukan sejak jauh hari, figur yang dipromosikan bakal memiliki durasi waktu yang sangat lapang untuk meneliti kembali setiap detail persyaratan legalitasnya.

“Calon yang disiapkan sejak awal sudah memastikan syaratnya lengkap. Proses pencalonan yang terburu-buru, atau bahkan tadinya tidak direncanakan, sangat rawan bolong di persyaratan,” ujarnya.

Berangkat dari evaluasi tersebut, pegiat demokrasi ini mendesak agar jajaran petinggi parpol menghentikan kebiasaan menentukan nama kandidat di detik-detik akhir penutupan pendaftaran.

Langkah instan yang hanya didasarkan pada kompromi sepihak di tingkat elite parpol dinilai merugikan kualitas dari sistem pemilihan umum itu sendiri.

“Partai seharusnya tidak lagi mencalonkan orang di menit-menit terakhir,” tegasnya.

Di sisi lain, langkah yudisial dari lembaga peradilan konstitusi yang menghapus ambang batas perolehan suara untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres dinilai sudah sangat tepat.

Ketetapan hukum dari Mahkamah Konstitusi tersebut dipandang memberikan keleluasaan penuh bagi organisasi politik untuk menjaring serta menjagokan kader internal terbaik mereka sejak dini.

“Sudah benar Putusan MK yang menghapuskan ambang batas untuk pencalonan presiden,” katanya.

Dengan hilangnya sekat pembatas regulasi tersebut, parpol kini dapat mencurahkan fokus utamanya pada penguatan sistem pengaderan berkala tanpa harus terbebani urusan tiket pencalonan.

Kemudahan untuk mendaftarkan kandidat secara mandiri kini telah sepenuhnya berada di tangan masing-masing pengurus tanpa perlu lagi melakukan transaksi politik demi kuota kursi.

“Sebab jaminan tiket pencalonan sudah tersedia di tangan mereka tanpa harus bertransaksi dengan partai lain untuk memperolehnya,” pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung