Berita, Nasional

TERUNGKAP! Kuasa Hukum Beberkan Alasan Dr Tifa Tak Ajukan Praperadilan, Singgung Penangkapan Roy

Repelita.net

04 July 2026 22:24 WIB • 717 view

TERUNGKAP! Kuasa Hukum Beberkan Alasan Dr Tifa Tak Ajukan Praperadilan, Singgung Penangkapan Roy
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Keputusan Dokter Tifa untuk membatalkan upaya hukum praperadilan dalam kasus dugaan fitnah ijazah Joko Widodo menjadi sorotan. Kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena situasi penangkapan kliennya dinilai tidak sedramatis yang dialami Roy Suryo.

Perbedaan strategi hukum ini yang ditegaskan Alkatiri bukan sebagai pertanda keretakan hubungan antara Dokter Tifa dan Roy Suryo. Keduanya disebut tetap konsisten dalam jalur perjuangan yang sama, meski menggunakan tim hukum yang berbeda.

ADVERTISEMENT

Jadi Roy Suryo punya tim hukum sendiri, kami Dokter Tifa punya tim hukum sendiri, itu aja. Enggak ada faktor pecah, enggak ada yang pecah, ungkap Alkatiri, Jumat (3/7/2026).

Terkait langkah Roy Suryo yang tetap melayangkan gugatan praperadilan, pihak kuasa hukum menyebut ada peristiwa tertentu yang perlu diketahui publik. “Memang pada keputusan dari tim Roy Suryo akan cepat, karena ada peristiwa-peristiwa yang perlu disampaikan ke masyarakat, informasi yang saya dapat ya, saya enggak punya hak untuk menjelaskan, tapi yang saya dapat dari mereka karena penangkapan Roy Suryo itu lebih dramatis dibandingkan Dokter Tifa,” jelasnya.

Alkatiri membandingkan momen penangkapan kliennya yang terjadi saat Dokter Tifa hendak menjalani ujian disertasi S3 di Universitas Indonesia. "Kalau Dokter Tifa itu kan sudah siap waktu itu, dalam arti dia sudah di luar, pas jam 08.00 itu dia harus ujian. Jadi sudah siap, sudah mandi, sudah gini, sudah cantiklah, tiba-tiba ada polisi di tempat parkir itu, dipepet."

"Ada tiga atau empat mobil gitu konon kabarnya. Dokter Tifa kan orang cerdas, dia enggak mau begitu aja (ditangkap), sempat keluarganya salah satu disuruh hubungi saya," paparnya. Ia pun menyoroti alasan dilakukannya upaya paksa oleh polisi meskipun kliennya dikenal selalu kooperatif selama masa penyidikan.

"Upaya paksa, ini yang saya kaget. Kenapa upaya paksa saya bilang, selama ini, baik Dokter Tifa maupun Roy ini kooperatif, kooperatif sekali, disuruh datang wajib lapor, wajib lapor." "Bahkan di tengah-tengahnya pun masih datang ke sana, ada podcast di sana dan sebagainya, setiap dipanggil datang dan sebagainya. Tiba-tiba ada penangkapan paksa, ini bisa jadi pertanyaan besar," ungkapnya.

Dokter Tifa sendiri sebelumnya telah menyatakan bahwa pembatalan praperadilan dilakukan karena dirinya tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia merasa status hukumnya dalam konferensi membuat permohonan tersebut tidak lagi memiliki urgensi untuk dilanjutkan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung