Berita, Nasional

Tere Liye Sindir UGM Mati-matian Lindungi Transkrip Jokowi Hingga Nekat Kasasi Ke Mahkamah Agung

Repelita.net

04 August 2026 19:10 WIB • 7,183 view

Tere Liye Sindir UGM Mati-matian Lindungi Transkrip Jokowi Hingga Nekat Kasasi Ke Mahkamah Agung
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Penulis kondang sekaligus akuntan Indonesia Tere Liye melayangkan kritik menohok terhadap sikap Universitas Gadjah Mada yang dinilai terus mengulur waktu terkait keterbukaan dokumen akademik mantan Presiden Joko Widodo.

Langkah hukum kampus ternama tersebut yang gigih menolak membuka transkrip nilai dan catatan akademik alumninya ke publik dipandang justru merusak nama baik serta citra kelembagaan perguruan tinggi itu sendiri.

ADVERTISEMENT

Melalui unggahan di akun Facebook resminya Tere Liye menyuarakan keheranan atas kepatuhan hukum UGM yang terkesan tebang pilih pasca-putusan Komisi Informasi Pusat.

"Awalnya saya bisa memahami alasan UGM menolak demi perlindungan data pribadi. Tapi setelah Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan data tersebut harus dibuka, harusnya selesai. UGM tinggal patuh," ujar Tere Liye.

Sengketa hukum yang berlanjut hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut tetap memutus bahwa transkrip akademik yang dipertanyakan publik bersifat terbuka untuk umum.

Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini sangat menyayangkan manuver UGM yang terkesan sengaja mengulur waktu dengan berencana membawa perkara keterbukaan informasi ini hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

"Apakah mereka mau naik hingga Mahkamah Agung, hingga ke bulan dan bintang, hanya demi mendapat keputusan bahwa transkrip alumninya tertutup? Kasihan melihat UGM, meka kena getahnya sendiri," tegasnya.

Tere Liye menilai kegigihan UGM dalam menempuh jalur kasasi hanya mempertegas dugaan adanya upaya luar biasa dalam menyembunyikan rincian rekam jejak akademik sang mantan presiden.

"Jika UGM lanjut ke MA, fix, mereka mati-matian melindungi transkrip alias master data nilai-nilai alumni yang bersangkutan selama kuliah di sana," tambah Tere Liye.

Di sisi lain Kuasa Hukum Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi Siprianus Edi Hardum menegaskan bahwa putusan pengadilan memberikan mandat hukum kepada publik untuk melakukan verifikasi kasat mata tanpa harus menunggu vonis keaslian dokumen.

Edi mengingatkan pihak rektorat UGM mengenai ancaman penjarakan yang diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik jika sengaja membangkang dari perintah undang-undang.

"Konsekuensinya jelas, UGM harus buka karena ini perintah undang-undang. Di Pasal 52 UU KIP diatur ketentuan pidana, di mana pimpinan badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun. Yang kena tentu pimpinannya, yaitu Rektor dan pihak-pihak terkait di sekitarnya," pungkas Edi. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung