Berita

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Repelita.net

01 July 2026 21:47 WIB • 1,644 view

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang terkait korupsi pengadaan lahan BUMD di Cilacap, Andhi Nur Huda, melontarkan pengakuan mengejutkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (1/7/2026).

Andhi membeberkan adanya instruksi permintaan dana senilai Rp21,5 miliar yang dikaitkan dengan nama mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono.

ADVERTISEMENT

Menurut keterangan Andhi, permintaan tersebut terjadi pada 2022, kurun waktu yang mendekati fase persiapan Pemilihan Presiden 2024.

"Ada permintaan Pak Widi. Katanya dana untuk pilpres," kata Andhi di hadapan majelis hakim.

Saat didalami oleh hakim ketua Rightmen Situmorang, Andhi mengaku tidak memiliki detail informasi mengenai peruntukan dana maupun sosok penerima manfaat akhir dari uang tersebut.

"Tidak tahu uang untuk siapa, hanya disampaikan bantuan untuk pilpres," ujarnya saat memberikan kesaksian.

Andhi merinci bahwa dana tersebut harus diserahkan lewat mekanisme setor tunai, kemudian diarahkan untuk masuk ke rekening milik seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Arif.

Hingga saat ini, Andhi mengaku belum mengetahui identitas asli maupun keterkaitan pengusaha tersebut dalam pusaran permintaan dana yang melibatkan nama perwira tinggi tersebut.

Letjen TNI Widi Prasetijono sendiri telah dijadwalkan untuk hadir di persidangan ini guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Andhi.

Kasus pencucian uang ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan atas perkara korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektare yang dikelola PT Cilacap Segara Artha.

Andhi Nur Huda sebelumnya telah divonis bersalah atas kasus korupsi utama tersebut, dengan hukuman yang kini diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjadi 13 tahun penjara.

Selain hukuman badan, ia juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya mencapai Rp152,1 miliar. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung