Berita, Hukum

Terdakwa TPPU Gus Yazid Mengaku Gunakan Uang Korupsi Rp20 Miliar Untuk Kampanye Prabowo-Gibran

Repelita.net

10 August 2026 23:01 WIB • 1,235 view

Terdakwa TPPU Gus Yazid Mengaku Gunakan Uang Korupsi Rp20 Miliar Untuk Kampanye Prabowo-Gibran
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Terdakwa perkara dugaan tindak pidana pencucian uang Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid membeberkan klaim mengejutkan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang pada Ahad, 9 Agustus 2026.

Terdakwa mengaku uang senilai kurang lebih Rp20 miliar yang disinyalir berasal dari tindak pidana korupsi dipakai untuk membiayai operasional kampanye pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024.

ADVERTISEMENT

Keterangan tersebut langsung direspons Jaksa Penuntut Umum dengan melakukan pendalaman materi pembuktian di persidangan.

Gus Yazid mengklaim dirinya terlibat aktif dalam jaringan pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut.

Dana belasan miliar tersebut diakuinya mengalir untuk membiayai beragam agenda kampanye seperti bakti sosial pengobatan gratis bagi warga.

Guna menguji kebenaran pernyataan terdakwa jaksa penuntut umum memanggil sejumlah saksi dari lingkaran pemenangan Prabowo-Gibran wilayah Jawa Tengah.

Saksi yang dihadirkan meliputi Bendahara Tim Kampanye Daerah Jawa Tengah Paulus Bambang W serta Ketua TKD Banyumas Budiyono.

Di hadapan majelis hakim kedua saksi tegas membantah dan mengaku tidak tahu-menahu perihal dana senilai Rp20 miliar yang diungkit terdakwa.

Para saksi menegaskan seluruh pembiayaan kegiatan kampanye resmi senantiasa disalurkan melewati prosedur serta mekanisme keuangan yang sah.

Saling silang keterangan antara terdakwa dengan pengurus tim pemenangan menjadi fokus utama majelis hakim dalam menyaring fakta persidangan.

Perkara pencucian uang yang menyeret Gus Yazid ini berawal dari pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD di Kabupaten Cilacap.

Proses peradilan perkara TPPU ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang tanpa adanya putusan vonis akhir dari hakim. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung