Berita, Nasional

Teka-teki Kematian Sutrimo dan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Pakar Minta Polisi Lakukan Ekshumasi

Repelita.net

02 August 2026 21:53 WIB • 462 view

Teka-teki Kematian Sutrimo dan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Pakar Minta Polisi Lakukan Ekshumasi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pengusutan misteri tewasnya Sutrimo yang merupakan pegawai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah kian menyita perhatian publik.

Peristiwa meninggalnya korban secara tidak wajar ini mengemuka di tengah proses hukum perkara dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyeret nama Febrie.

ADVERTISEMENT

Guna mengurai kejanggalan tersebut, purnawirawan jenderal polisi Anton Charlian bersama pakar hukum Saur Siagian memberikan penilaian analitis atas penanganan kasus ini.

Mantan Kapolda Jawa Barat Irjen Purn Anton Charlian menyebutkan kondisi jasad korban yang mengeluarkan busa sangat identik dengan tanda-tanda kematian akibat zat beracun.

Aparat penegak hukum didesak untuk segera mengambil langkah penggalian ulang kubur atau ekshumasi guna melakukan prosedur autopsi resmi.

"Sesuai KUHAP pasal 133–135, penyidik bisa meminta penetapan pengadilan untuk melakukan ekshumasi jika keluarga tidak bersedia. Makin cepat dilakukan, makin terang penyebab kematiannya," tegas Anton.

Pengujian bukti segitiga yang mencakup saksi, lokasi kejadian, dan korban, serta pemeriksaan riwayat digital ponsel dan empat orang pengantar korban ke rumah sakit dinilai sangat krusial.

Sementara itu, praktisi hukum Saur Siagian mengindikasikan kedekatan posisi Sutrimo dengan Febrie Adriansyah membuatnya berpotensi mengetahui konstruksi perkara di Kejaksaan Agung.

Perhatian publik turut tertuju pada temuan penggeledahan berupa aset bernilai besar yang mencakup simpanan emas batangan 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp536 miliar.

Pihak kejaksaan dan tim penyidik diminta bertindak transparan serta adil tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pihak mana pun.

"Publik menuntut transparansi total. Jangan sampai ada pesan keraguan hanya karena proses penahanan atau penanganan perkara yang terkesan mengistimewakan," kata Saur.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung