Berita, Nasional

Syahganda Buka Suara soal Langkah Pemerintah Jika MK Kabulkan Gugatan Gibran

Repelita.net

06 October 2026 20:35 WIB • 39 view

Syahganda Buka Suara soal Langkah Pemerintah Jika MK Kabulkan Gugatan Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, menyampaikan bahwa pemerintah belum menyiapkan langkah khusus apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Syahganda, Presiden Prabowo Subianto menyerahkan perkara tersebut sepenuhnya kepada lembaga yudikatif dan tidak akan mencampuri proses yang menjadi kewenangan MK.

ADVERTISEMENT

"Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif," ujar Syahganda saat menghadiri serah terima jabatan di Kantor Bakom RI, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Ia menjelaskan bahwa sikap tersebut bukan hal baru dalam pemerintahan Prabowo, terutama dalam menghadapi proses hukum dan pengujian peraturan yang berlangsung di lembaga peradilan.

Syahganda kemudian merujuk pada proses judicial review Undang-Undang Cipta Kerja yang menurutnya juga tidak diintervensi Presiden.

"Presiden ini sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi ya, seperti kasus apa, judicial review dalam Undang-Undang Omnibus Law yang lalu, Presiden tidak mau intervensi ya," ujarnya.

Syahganda mengatakan pemerintah masih menunggu keputusan MK sebelum membicarakan kemungkinan langkah selanjutnya.

Ia mengaku mendapat penegasan mengenai sikap tersebut ketika bertemu Prabowo bersama Wakil Kepala Bakom RI Fadli Tri Hartono di Hambalang, Minggu, 4 Oktober 2026.

Dalam pertemuan itu, Syahganda menyebut Presiden meminta agar perkara tersebut tetap berjalan sesuai kewenangan Mahkamah Konstitusi.

"Jadi saya pikir ini kita tunggu saja, saya yakin Bapak Presiden itu membiarkan Mahkamah Konstitusi. Itu yang saya tahu dari pertemuan kami kemarin di Hambalang. Beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif, begitu," kata Syahganda.

Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan yang mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti pencalonan sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

MK menjadwalkan pembacaan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB.

Sidang pengucapan putusan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.

Gugatan diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya yang mempersoalkan keabsahan syarat ijazah pendidikan tingkat SMA atau sederajat milik Gibran.

Para pemohon menilai terdapat persoalan administratif dalam pemenuhan persyaratan pendidikan ketika Gibran maju dalam Pilpres 2024.

Mereka meminta MK mengambil langkah hukum terhadap persoalan tersebut, termasuk kemungkinan berujung pada diskualifikasi Gibran.

Di sisi lain, pihak yang mendukung Gibran berpandangan gugatan tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang cukup kuat untuk dikabulkan.

Mereka juga menilai permohonan tersebut diajukan setelah melewati tenggat waktu yang dianggap relevan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung