Berita, Nasional

Suparman Marzuki Gugat Impunitas Negara: Pelanggaran HAM Berat Dibiarkan Mengendap, Sejarah Dinilai Dimanipulasi demi Melanggengkan Kekuasaan dan Korupsi Sistemik

Repelita.net

22 May 2026 13:50 WIB • 663 view

Suparman Marzuki Gugat Impunitas Negara: Pelanggaran HAM Berat Dibiarkan Mengendap, Sejarah Dinilai Dimanipulasi demi Melanggengkan Kekuasaan dan Korupsi Sistemik
Foto: Istimewa

Repelita [Yogyakarta] - Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia Suparman Marzuki melayangkan gugatan keras terhadap sikap abai negara dalam menuntaskan perkara pelanggaran kemanusiaan masa lalu.

Ia menilai bahwa otoritas pemerintahan saat ini sengaja memelihara situasi ketidakpastian hukum demi menyuburkan praktik kebohongan dan melanggengkan kekuasaan sepihak.

ADVERTISEMENT

Kondisi tersebut dianggap sengaja dipelihara agar roda ekonomi bayangan yang penuh dengan manipulasi serta korupsi dapat terus bergerak tanpa adanya kendali hukum yang mengikat.

Pandangan mendalam tersebut diutarakan dalam pidato ilmiahnya yang berjudul Melawan Amnesia Struktural Menggugat Impunitas dalam Rahim Reformasi di kampus UII pada 19 Mei 2026.

"Negara ini harus mengambil tanggung jawab atas pelanggaran-pelanggaran kemanusiaan yang terjadi di masa lalu," tegas Suparman Marzuki saat menyampaikan orasi ilmiah di hadapan ratusan akademisi.

Mantan Ketua Komisi Yudisial ini mengingatkan penguasa agar tidak memanipulasi sejarah dengan cara menggelapkan fakta-fakta kelam kejahatan kemanusiaan yang pernah terjadi.

Ia mencontohkan adanya upaya dari pihak tertentu yang mencoba memoles kembali catatan sejarah kelam seputar tragedi pemerkosaan massal terhadap perempuan pada Mei sembilan puluh delapan.

Menurutnya, tindakan menutup-nutupi kejahatan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan dasar moral kemanusiaan universal yang tidak boleh diwariskan ke generasi masa depan.

"Satu orang diperkosa, kalau kita punya komitmen kemanusiaan, itu sama dengan kejahatan kepada seluruh umat manusia," ucap pakar hukum hak asasi manusia tersebut secara lantang.

Ia juga mengecam keras sikap para pemimpin yang kerap menggunakan statistik untuk mengkuantifikasi nyawa manusia demi menutupi dampak buruk dari kebijakan program prioritas pemerintah.

Sikap abai tersebut dinilainya sebagai kombinasi kejam antara kejahatan melalui tindakan aktif aparat penegak hukum dan kejahatan pembiaran yang dilakukan secara sengaja oleh institusi negara.

Oleh karena itu, ia mendesak kelompok masyarakat sipil, kalangan kampus, media massa, dan aktivis kemanusiaan untuk tidak pernah berhenti bersuara menuntut keadilan substantif.

Konsistensi perlawanan dari gerakan kecil masyarakat sipil diyakini akan menjadi bom waktu bagi kelangsungan kekuasaan yang terus mengabaikan nilai-nilai moral dan etika hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung