Berita, Nasional

Skandal Tanah Bogor, KPK Tetapkan Delapan Tersangka dan Sita Barang Bukti Ratusan Miliar Rupiah

Repelita.net

16 September 2026 18:42 WIB • 114 view

Skandal Tanah Bogor, KPK Tetapkan Delapan Tersangka dan Sita Barang Bukti Ratusan Miliar Rupiah
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan yang mengamankan sembilan belas orang di wilayah Jabodetabek pada tanggal 14 September 2026.

Informasi mendalam tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Official iNews dalam tayangan pada tanggal 16 September 2026.

ADVERTISEMENT

Peristiwa hukum ini berakar dari pengaduan masyarakat mengenai dugaan rasuah dalam pengurusan administrasi pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Kasus bermula ketika PT Summarecon Agung Tbk mengurus perpanjangan hak guna bangunan serta pemecahan sertifikat hak atas tanah di Kabupaten Bogor.

Tanah tersebut ternyata masih berada dalam status sengketa dengan para ahli waris yang memegang dokumen sah atas lahan itu.

Para pemilik tanah sebelumnya sempat melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung terkait penerbitan sembilan sertifikat hak guna bangunan.

Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kemudian mengundang para ahli waris untuk melaksanakan proses mediasi guna mencari penyelesaian.

Para ahli waris selanjutnya mengajukan permohonan pemblokiran atas sertifikat hak guna bangunan milik pengembang tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Komunikasi intensif kemudian terjadi antara perwakilan pihak swasta dengan orang kepercayaan pejabat kementerian untuk membuka blokiran dokumen itu.

Pihak perusahaan pengembang properti tersebut dilaporkan menyanggupi permintaan dana pelicin sebesar satu setengah miliar rupiah dari total dua miliar rupiah yang diminta.

Penyerahan uang tunai tersebut dilakukan oleh petinggi pengembang kepada perantara pada tanggal 27 Agustus 2026 di wilayah Jakarta Selatan.

Sebagian dari dana suap itu kemudian diberikan kepada pejabat kantor pertanahan setempat sebagai pelicin atas dibukanya blokiran sertifikat tanah.

Komisi antirasuah juga menemukan adanya aliran dana lain terkait dugaan praktik gratifikasi dalam mutasi jabatan serta pelayanan agraria.

Barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah serta berbagai mata uang asing disita dari beberapa lokasi penyimpanan dengan total nilai mencapai seratus enam koma tiga miliar rupiah.

Lembaga penegak hukum tersebut resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama dua puluh hari pertama.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung