Berita, Nasional

[BREAKING NEWS] MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU APBN 2026 dan Tegaskan Batas Diskresi Pemerintah

Repelita.net

16 September 2026 18:51 WIB • 89 view

[BREAKING NEWS] MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU APBN 2026 dan Tegaskan Batas Diskresi Pemerintah
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengabulkan untuk sebagian permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh para pemohon terkait aturan anggaran negara.

Informasi penting tersebut disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KOMPASTV dalam sidang pleno terbuka yang dipimpin oleh jajaran hakim konstitusi pada hari Rabu tanggal 16 September 2026.

ADVERTISEMENT

Gugatan hukum tersebut dilayangkan oleh Sayogo Institute bersama Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Muhammad Busro Muqoddas, Agus Sarwono, serta Sabik Muhammad yang memberikan kuasa kepada Muhammad Saleh dan kawan-kawan.

Para pemohon sebelumnya mempersoalkan sejumlah norma dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 yang dianggap memberikan ruang diskresi terlalu luas kepada pemerintah.

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan bahwa ketentuan pasal tertentu dalam undang-undang tersebut tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai dengan melibatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Keputusan yuridis ini diambil guna memastikan prinsip pengelolaan keuangan negara tetap berjalan sejalan dengan mekanisme checks and balances serta konstitusi yang berlaku.

(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung