Berita, Nasional

Skandal Klaster Mewah Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto dipecat dari ASN, total 17 pegawai kena sanksi disiplin

Repelita.net

06 October 2026 13:18 WIB • 75 view

Skandal Klaster Mewah Lapas Cibinong,   Wisnu Hani Putranto dipecat dari ASN, total 17 pegawai kena sanksi disiplin
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kasus dugaan penyediaan sarana eksklusif di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini memasuki babak baru yang kian memanas.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi menjatuhkan hukuman etik terhadap 17 Aparatur Sipil Negara yang dinilai bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut.

ADVERTISEMENT

Langkah tegas ini diambil menyusul viralnya temuan kompleks perumahan megah yang dihuni secara ilegal oleh warga binaan di dalam lingkungan penjara.

Hukuman paling berat diberikan kepada Kepala Lapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto yang kini resmi diberhentikan dari statusnya sebagai abdi negara.

“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Rudi Setiawan memaparkan bahwa belasan abdi negara tersebut terbukti secara sah melanggar Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain memecat satu orang pucuk pimpinan, instansi ini juga merekomendasikan sanksi berat untuk lima pegawai serta sanksi tingkat sedang bagi sebelas orang lainnya.

“Di antaranya 1 orang pegawai diberhentikan, kedua ada kami rekomendasikan dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak kementerian akhirnya memberikan konfirmasi resmi mengenai identitas warga binaan yang menghuni fasilitas mewah tersebut saat disidak oleh tim pengawas.

Sosok yang terekam dalam kamera pengawas tersebut dipastikan adalah Jimmy Masrin yang merupakan terpidana korporasi dalam kasus pengucuran kredit fiktif.

“Dan yang terlihat di dalam kameranya (Ombudsman) itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Rudi Setiawan menambahkan bahwa seluruh fasilitas serta perabot bernilai tinggi yang ditemukan di area terlarang tersebut merupakan kepemilikan pribadi sang narapidana.

“Jadi barang-barang yang di sana itu milik Pak Jimmy Masrin dan yang terlihat di dalam kamera itu adalah Pak Jimmy Masrin,” ujar Rudi.

Sebelum adanya pengakuan ini, keberadaan pengusaha tersebut di area eksklusif sempat menjadi perdebatan hangat setelah dokumentasi fotonya ditemukan oleh tim pemantau.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi sebelumnya sempat berdalih bahwa gambar tersebut merupakan barang sitaan operasi keamanan lapas.

"Sementara bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan," ujar Mashudi dalam Rapat Dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026).

Terungkapnya skandal besar ini berawal dari inspeksi mendadak yang digelar oleh lembaga pengawas pelayanan publik pada tanggal 23 September 2026 lalu.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan mengungkapkan bahwa kedatangan tim pemantau pada awalnya sempat mendapatkan penolakan dari petugas gerbang blok hunian.

"Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas" tutur Syafrida.

Akibat adanya pengadangan tersebut, petugas pemantau justru berjalan ke arah luar sel dan mendapati deretan bangunan yang menyerupai penginapan komersial.

"Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Tim pemantau juga sempat berpapasan dengan salah satu penghuni rumah mewah yang mengaku sebagai narapidana, namun komunikasi langsung dihentikan oleh sipir penjara.

Berdasarkan catatan pemantauan di lapangan, terdapat sedikitnya sepuluh unit rumah kluster terparkir rapi lengkap dengan deretan kendaraan roda empat di halamannya.

Lebih mengejutkan lagi, di lokasi tersebut juga sedang berlangsung pengerjaan proyek arena latihan golf serta ruangan khusus kebugaran jasmani.

Selain ketimpangan fasilitas, aspek pengamanan perimeter luar penjara juga dinilai sangat rapuh dan rawan memicu potensi pelarian narapidana.

Petugas menemukan pintu rahasia di area belakang yang tidak dikunci dan langsung mengarah ke kawasan hutan bambu serta tempat pembuangan akhir.

Di samping itu, pihak pemantau juga mendapat aduan dari perwakilan keluarga narapidana mengenai adanya praktik setoran mingguan senilai Rp150.000 di Blok A.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin membenarkan adanya tindakan intimidasi dan penolakan fisik yang menjurus pada kekerasan saat proses pemeriksaan berlangsung.

Menurut Fikri Yasin, sempat terjadi ketegangan dan aksi dorong antarpetugas yang mengakibatkan salah satu personel pemantau mengalami cedera di bagian kaki.

Dampak domino dari terongkarnya fasilitas ilegal ini akhirnya berujung pada mundurnya tampuk pimpinan tertinggi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Irjen Pol (Purn) Mashudi selaku Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengambil keputusan besar untuk menanggalkan jabatannya di kementerian.

Langkah ini terbilang ironis mengingat dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/9/2026), dirinya sempat bersikeras menolak desakan mundur dari parlemen.

Pada fase awal kasus ini mencuat, Mashudi bersama dengan Wisnu Hani Putranto juga berulang kali membantah klaim temuan rumah mewah dari tim pengawas.

Dirinya kala itu berdalih bahwa kompleks bangunan biru tersebut hanyalah rumah dinas, mess pegawai, atau tempat program asimilasi mandiri bagi warga binaan.

Namun, setelah gelombang desakan publik tak lagi terbendung, surat pengunduran diri resmi akhirnya diserahkan kepada Menteri Agus Andrianto.

“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Akbar Hadi, dalam keterangan tertulis, Kamis.

Akbar Hadi menegaskan bahwa pelepasan jabatan ini murni merupakan wujud pertanggungjawaban moral tertinggi dari sang jenderal atas kelalaian pengawasan di Bogor.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok



TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung