Repelita Jakarta - Keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun dalam kasus penyebaran fitnah kini kembali menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat.
Sorotan tersebut salah satunya disuarakan oleh pemilik akun Suwandi Purba melalui unggahan di media sosial Facebook pada hari Senin tanggal 7 September 2026.
ADVERTISEMENT
“Meskipun putusan sudah inkrah bertahun-tahun lalu, namun Silfester terlihat bebas di ruang publik termasuk di rumah Jokowi di Solo,” tulis Suwandi.
Dalam unggahan yang sama, akun tersebut juga mempertanyakan kelanjutan proses hukum serta mengusulkan diadakannya sayembara berhadiah uang demi menemukan keberadaan sang terpidana.
“Sampai kapan Silfester Matutina sembunyi atau disembunyikan,” kata Suwandi.
“Adakah yang berkenan membuka sayembara pencarian Silfester dengan iming-iming hadiah miliaran rupiah?” sambungnya.
Menanggapi polemik tersebut, pihak Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa mereka masih terus memburu terpidana sekaligus menepis isu kedaluwarsa putusan hukum.
Kasus yang menjerat aktivis pendukung tersebut bermula dari materi orasinya pada tahun 2017 silam yang dianggap memfitnah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Mahkamah Agung pada tingkat kasasi melalui putusan Nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019 lantas memperberat vonis hukuman penjara terhadap dirinya menjadi selama 1,5 tahun.
Upaya hukum lanjutan berupa permohonan peninjauan kembali sempat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan bulan Agustus 2025 namun akhirnya dinyatakan gugur oleh majelis hakim.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok