Repelita Jakarta - Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dr Tifa kembali menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Kamis 17 September 2026.
Agenda utama persidangan tersebut adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan ulang yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Eksepsi tersebut dibacakan secara langsung oleh tim kuasa hukum dr Tifa di hadapan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.
Melalui perlawanan hukumnya, tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan baru dengan nomor PDM-171/M.1.14/Eoh.2/07/2026 dibatalkan demi hukum.
Sebelumnya, majelis hakim pada Juli 2026 telah menjatuhkan putusan sela yang menyatakan dakwaan awal dari pihak penuntut umum batal demi hukum.
Jaksa kemudian menyusun dan mengajukan kembali surat dakwaan ulang tersebut beberapa hari berselang setelah putusan sela dibacakan di persidangan.
Tim kuasa hukum dr Tifa berpendapat bahwa apabila jaksa ingin memperbaiki dakwaan yang telah dibatalkan, harus ada kesempatan formal yang diberikan oleh hakim terlebih dahulu.
Namun, mereka menilai kesempatan emas tersebut tidak pernah diberikan secara sah dalam amar putusan sela sebelumnya.
Bahwa setelah PDM-133 dinyatakan batal demi hukum, tidak pernah ada penetapan atau pernyataan hakim yang memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan, ungkap kuasa hukum.
Amar putusan sela pada tanggal 23 Juli 2026 hanya mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
Pengembalian berkas tidak sama dengan pemberian kesempatan satu kali menurut Pasal 75 ayat (4) KUHAP, lanjut kuasa hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9).
Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya sejumlah ketidakcermatan substansial di dalam dakwaan ulang yangdisusun oleh penuntut umum.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah uraian perbuatan dr Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dinilai mencampuradukkan materi perkara secara tidak jelas.
Kuasa hukum memaparkan bahwa dakwaan mencantumkan total 28 materi, di mana hanya lima materi yang merupakan unggahan milik dr Tifa, sementara 23 lainnya milik pihak lain.
Penuntut Umum mencampurkan 5 unggahan terdakwa dengan 23 unggahan pihak lain ke dalam uraian mengenai 28 materi, sedangkan pada bagian lain hanya diuraikan 5 unggahan, jelas kuasa hukum.
Tim kuasa hukum menilai jaksa gagal menjelaskan secara rinci korelasi hukum antara perbuatan dr Tifa dengan unggahan yang berasal dari akun pihak lain tersebut.
Sementara beberapa perbuatan yang berbeda digabungkan sebagai perbuatan berlanjut tanpa dijelaskan hubungan antara satu perbuatan dan perbuatan lainnya, lanjut kuasa hukum.
Lebih lanjut, mereka mempersoalkan dakwaan pencemaran nama baik yang mempersoalkan kajian ijazah Joko Widodo di media sosial karena merupakan murni analisis ilmiah.
Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan dr Tifa di dunia maya merupakan bentuk kajian kritis terhadap informasi yang telanjur beredar luas di ruang publik.
Mereka menjelaskan bahwa dokumen yang dianalisis oleh kliennya sebelumnya telah diunggah ke platform media sosial X oleh seorang warga bernama Dian Sandi pada 1 April.
Tindakan terdakwa yang mengkaji spesimen unggahan Dian Sandi tersebut murni merupakan kegiatan uji analisis demi kepentingan umum atau public interest, ujar kuasa hukum.
Tim hukum kemudian mempertanyakan penerapan Pasal 35 serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE yang disangkakan dalam surat dakwaan penuntut umum.
Mereka menilai pihak jaksa tidak merinci secara spesifik data elektronik mana yang dituduh telah dimanipulasi, diubah, ataupun dipindahkan secara melawan hukum.
Dalam dakwaan kedua dan ketiga tidak dijelaskan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang menjadi objek tindak pidana: siapa pemiliknya, bagian mana yang diubah atau dimanipulasi, siapa yang melakukan perubahan, serta data apa yang dihasilkan dari perbuatan tersebut, terang kuasa hukum.
Keberatan berikutnya menyasar hasil pemeriksaan laboratorium forensik terkait lembar ijazah milik Joko Widodo dengan nomor seri 1120 yang dijadikan barang bukti.
Tim kuasa hukum menilai ada hasil uji laboratorium yang tidak dijelaskan secara transparan ihwal keterangan detailnya di dalam uraian dakwaan.
PDM-171 tetap menggunakan kesimpulan dari kedua pemeriksaan laboratorium tersebut sebagai bagian dari uraian dakwaan, tanpa pernah menjelaskan siapa pemeriksanya, barang atau data apa yang diperiksa, dan hubungan hukum antara objek pemeriksa dengan barang-barang yang nyata-nyata tercantum dalam daftar barang bukti, kata kuasa hukum.
Mengenai dokumen ijazah tersebut, mereka memandang jaksa tidak menguraikan status keasliannya secara jelas, apakah berupa dokumen asli, salinan legalisir, atau hasil cetak elektronik.
Ketidakjelasan status objek tersebut dinilai sangat berpengaruh terhadap pemenuhan unsur-unsur pasal tindak pidana yang didakwakan kepada kliennya.
Persoalannya pada tahap ini bukan benar atau tidaknya kesimpulan laboratoris maupun ijazah tersebut, melainkan ketidakjelasan mengenai dokumen dan objek yang dijadikan dasar uraian dakwaan, kata kuasa hukum.
Poin keberatan terakhir berkaitan erat dengan penentuan waktu serta tempat kejadian perkara atau tempus dan locus delicti yang didakwakan kepada terdakwa.
Mereka berpendapat jaksa tidak cermat dalam merinci waktu kejadian secara presisi, termasuk tanggal unggahan terdakwa hingga rentang waktu penyebaran di media massa.
Bahwa tempus delicti juga tidak diuraikan pada setiap perbuatan.
Tanggal unggahan terdakwa, tanggal gelar wicara, tanggal pengunggahan oleh media, dan rentang penyebaran tidak dipisahkan dalam dakwaan kedua dan ketiga, jelas kuasa hukum.
Berdasarkan seluruh rangkaian alasan hukum tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan sela yang mengabulkan permohonan mereka.
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-171/M.1.14/Eoh.2/07/2026 tanggal 27 Agustus 2026 batal demi hukum, jelas kuasa hukum dalam petitum permohonannya (*)
Editor: 91224 R-ID Elok