Berita, Nasional

Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi Ungkap Pembagian Porsi 50:50 Merupakan Arahan Jokowi

Repelita.net

25 September 2026 14:50 WIB • 131 view

Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi Ungkap Pembagian Porsi 50:50 Merupakan Arahan Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Nama mantan Presiden Republik Indonesia ketujuh, Joko Widodo, kembali mencuat ke permukaan publik dalam rangkaian persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Kemunculan nama tersebut berkaitan erat dengan kebijakan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang menggunakan komposisi pembagian rata 50 berbanding 50 antara kelompok reguler dan khusus.

ADVERTISEMENT

Fakta persidangan itu terungkap secara jelas ketika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan pada hari Kamis, tanggal 24 September 2026, dengan mendengarkan keterangan para saksi penting.

Mellisa Anggraini selaku penasihat hukum dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memberikan sorotan tajam terhadap kesaksian yang disampaikan oleh mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.

Menurut tanggapan dari pihak penasihat hukum tersebut, keterangan yang diberikan oleh Hilman di hadapan majelis hakim telah membuka titik terang mengenai akar pengambilan keputusan pembagian kuota tambahan haji tersebut.

Di persidangan sudah jelas. Ketika hakim meminta saksi menerangkan apa yang ia dengar langsung dari Pak Yaqut, jawabannya tegas: ‘50-50 arahan Presiden.’ Saksi juga menyebut Presiden yang dimaksud adalah Bapak Joko Widodo, ungkap Mellisa Anggraini di sela-sela jalannya persidangan.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai bahwa kesaksian tersebut memegang peranan krusial guna menelusuri latar belakang pertimbangan teknis pembagian porsi jemaah haji yang dibagi menjadi dua bagian sama besar.

Setelah instruksi tersebut diterima oleh jajaran kementerian terkait, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah kemudian menerjemahkannya kedalam aspek operasional penyelenggaraan ibadah di lapangan.

Penerapan kebijakan itu tentu harus dikaji secara matang dengan memperhitungkan berbagai faktor pendukung, termasuk daya tampung fasilitas pelayanan serta faktor keselamatan para jemaah.

Kebijakan tahun 2024 juga harus dibaca dalam konteks evaluasi atas persoalan penyelenggaraan haji 2023, imbuh Mellisa menjelaskan kepada awak media yang hadir meliput persidangan.

Sementara itu, Hilman Latief dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Kamis, 24 September 2026, membeberkan kronologi detik-detik ia menerima informasi penting tersebut.

Ia menceritakan bahwa arahan mengenai pembagian porsi kuota 50 banding 50 itu disampaikan langsung kepadanya oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama yang menjabat pada masa itu.

Momen komunikasi tersebut terjadi sesaat sebelum keduanya menghadiri agenda rapat kerja bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia guna membahas penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji pada 27 November 2023.

Hilman mengaku mendapat tugas menjemput Yaqut yang baru saja kembali dari kunjungan kerja di Istana Negara sebelum bergegas menuju ruang sidang komisi parlemen.

Di tengah perjalanan menuju ruang rapat penting tersebut, Yaqut menyampaikan pesan khusus terkait instruksi pembagian kuota tambahan haji kepada bawahannya itu.

“Ini 50:50, arahnya beliau dari Presiden waktu itu,” ujar Hilman menirukan kalimat yang disampaikan oleh Yaqut kepadanya saat di dalam kendaraan.

Mendengar pengakuan tersebut, majelis hakim langsung memperdalam pemeriksaan guna memastikan keabsahan informasi serta membedakan antara fakta yang didengar langsung dengan asumsi pribadi.

Hakim secara tegas mengingatkan saksi agar memberikan keterangan yang sejujur-jujur nya mengingat jalannya persidangan disaksikan publik dan berada di bawah sumpah jabatan.

"Harus jelas ya, Pak. Jadi kan ini kan sesuatu hal yang harus Saudara terangkan dengan sejelas-jelasnya, karena ini kan nasib orang," ucap ketua majelis hakim mengingatkan saksi secara serius.

Hakim kembali menguji daya ingat Hilman mengenai rangkaian kalimat yang persis diucapkan oleh Yaqut seusai kepulangannya dari kompleks Istana Kepresidenan.

“Pada saat itu Pak Menteri menyatakan langsung, mengatakan ‘Saya ada pesan’. Coba bahasa Saudara apa pada saat yang Saudara tangkap pada saat itu?” tanya hakim mempertegas.

Menanggapi pertanyaan mendesak tersebut, Hilman kembali mengonfirmasi substansi pesan yang ia terima tanpa ada keraguan di hadapan majelis hakim yang memeriksa perkara.

“Yaitu 50-50, arahan Presiden,” jawab Hilman dengan lugas menegaskan kembali isi instruksi yang diterimanya kala itu.

Guna menghindari kerancuan, majelis hakim langsung mencecar saksi untuk membuka identitas kepala negara yang dimaksud dalam pesan tersebut secara terang-benderang.

"Berarti yang Saudara tambahkan di keterangan ini memang itu arahan dari Presiden, seperti itu. Presidennya siapa?" cecar hakim meminta jawaban pasti.

Tanpa ragu, Hilman Latief menyebut nama kepala negara yang dimaksud sebagai pemberi arahan dalam kebijakan kontroversial tersebut (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung