Berita, Nasional

Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Skak Lechumanan: Anda Tidak Benar-Benar Mengerti

Repelita.net

05 October 2026 22:02 WIB • 74 view

Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Skak Lechumanan: Anda Tidak Benar-Benar Mengerti
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa pada Kamis (1/10/2026) menghadirkan Lechumanan yang turut memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa berulang kali menggali keterangan Lechumanan mengenai unggahan media sosial yang disebut jaksa sebagai salah satu bukti dugaan penghasutan.

Dokter Tifa meminta saksi menjelaskan bagian tertentu dari unggahan pada 6 April 2025 yang menurut jaksa berkaitan dengan tudingan terhadap keaslian ijazah Jokowi.

Lechumanan kemudian membacakan isi unggahan tersebut, termasuk pernyataan mengenai isu ijazah palsu, strategi politik, serta dugaan permainan elite di balik persoalan tersebut.

Dokter Tifa lantas meminta Lechumanan menunjukkan kalimat mana yang dianggap dapat memicu orang melakukan tindakan tertentu setelah membaca unggahan tersebut.

Ketika ditanya mengenai bagian yang disebut sebagai penghasutan, Lechumanan menjawab, "Gak ada sih di sini," sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Pemeriksaan kemudian diarahkan kepada keterangan Lechumanan dalam berita acara pemeriksaan mengenai peristiwa yang disebut terjadi di Jakarta Pusat pada 22 Januari 2025.

Dokter Tifa mempertanyakan apakah seluruh keterangan yang telah disampaikan saksi dalam berita acara tersebut tetap dianggap benar karena sebelumnya diberikan di bawah sumpah.

Lechumanan membenarkan bahwa keterangan tersebut benar, sehingga Dokter Tifa kemudian mempersoalkan pemahaman saksi mengenai peristiwa yang menjadi bagian dari perkara.

Dokter Tifa menyatakan, "Berarti saya katakan bahwa anda melakukan keterangan palsu, ya. Karena anda tidak benar-benar mengerti apa yang terjadi di Jakarta Pusat, 22 Januari."

Pernyataan tersebut langsung mendapat keberatan dari jaksa karena dianggap telah menarik kesimpulan terhadap keterangan saksi dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati kemudian mengingatkan agar Lechumanan memberikan jawaban berdasarkan hal yang benar-benar diketahuinya dan tidak memberikan keterangan yang mengambang.

"Nah, begini lho makanya saya memperingatkan dari awal. Kalau tahu, tahu. Kalau tidak, jangan membuat jawaban yang mengambang. Kalau tidak tahu, tidak tahu, begitu," tegas Christina.

Pemeriksaan berikutnya menyentuh persoalan ijazah fisik Jokowi yang menurut keterangan Lechumanan pernah dilihatnya ketika mengikuti gelar perkara khusus di Bareskrim Polri.

Dokter Tifa kemudian menggali lebih rinci mengenai pengalaman saksi saat melihat dokumen tersebut, termasuk jarak pandang, apakah dokumen pernah disentuh, serta berapa lama saksi melihatnya.

Dokter Tifa mempertanyakan dasar keyakinan Lechumanan mengenai keaslian ijazah apabila saksi hanya melihat dokumen dalam waktu sekitar 10 menit dari jarak satu meter tanpa melakukan pemeriksaan langsung.

Lechumanan menjelaskan bahwa keyakinannya mengenai dokumen tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan serta keterangan yang diperoleh dari Bareskrim Polri dan Universitas Gadjah Mada.

Dokter Tifa kembali mendesak saksi untuk menjelaskan dasar penilaiannya, namun majelis hakim mengingatkan terdakwa agar tidak menyimpulkan jawaban saksi secara langsung di ruang persidangan.

"Begini, Terdakwa. Terdakwa tidak usah mengintimidasi saksi seperti itu. Bertanya, dijawab, nanti jawabannya itu yang akan kami catat," tegas majelis hakim.

Perkara yang menjerat Dokter Tifa berkaitan dengan sejumlah unggahan media sosial yang menurut jaksa memuat tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Jaksa menyebut perkara tersebut bermula dari sejumlah unggahan yang kemudian dianggap menyerang kehormatan mantan presiden tersebut dan dikumpulkan melalui penasihat hukumnya.

Penasihat hukum Jokowi selanjutnya menyampaikan bantahan terhadap tudingan mengenai ijazah melalui konferensi pers, sementara Universitas Gadjah Mada juga memberikan keterangan mengenai status akademik Jokowi.

UGM menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan dinyatakan lulus dari universitas tersebut, sedangkan jaksa menyebut polemik kembali mencuat melalui sejumlah unggahan pada 22 April 2025.

Dalam perkara tersebut, Dokter Tifa kemudian didakwa dengan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung