Berita, Nasional

Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Pertanyakan Alasan Jaksa Belum Panggil Pelapor dan Saksi Kunci

Repelita.net

26 October 2026 22:28 WIB • 91 view

Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Pertanyakan Alasan Jaksa Belum Panggil Pelapor dan Saksi Kunci
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Pegiat media sosial dr. Tifauzia Tyassuma yang tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik berkas kelulusan Presiden ke-7 RI Joko Widodo angkat suara membedah daftar saksi dari pihak kejaksaan.

ADVERTISEMENT

Sosok yang akrab disapa dr. Tifa tersebut menilai bahwa pola pemanggilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebenarnya dilakukan secara berurutan, meski ada beberapa nama kunci yang sengaja dilewati.

Pandangan kritis tersebut ia sampaikan secara terbuka saat menghadiri sesi bincang-bincang santai pada kanal YouTube Forum Keadilan TV dalam program acara Madilog yang secara resmi disiarkan pada tanggal 24 Oktober 2026.

Melalui ruang diskusi digital tersebut, dirinya menyayangkan sikap tim jaksa penuntut umum yang terkesan berlindung di balik payung hukum KUHAP dengan dalih memiliki hak prerogatif penuh untuk menentukan kehadiran saksi di persidangan.

Ia berargumen bahwa fakta di lapangan justru memperlihatkan pola penunjukan saksi yang berjalan runtut sesuai nomor urut daftar, bukan atas pertimbangan urgensi perkara hukum.

“Mereka urut aja. Memang ada yang diloncatin,” katanya dalam podcast di kanal YouTube Forum Keadilan TV, program Madilog, yang tayang pada 24 Oktober 2026.

Lebih jauh, dr. Tifa membongkar dokumen administrasi perkara di mana posisi urutan pertama ditempati oleh sosok Joko Widodo selaku pihak yang sampai saat ini belum juga dihadirkan di ruang sidang.

Sementara untuk urutan kedua hingga keempat diakui telah menerima surat undangan resmi, sedangkan urutan kelima yang merupakan ajudan sang mantan presiden yakni Kompol Syarif justru dilewati oleh kejaksaan.

Hal serupa juga menimpa urutan nomor sepuluh di mana nama tokoh relawan Silfester Matutina sama sekali tidak mendapatkan surat panggilan dari pihak penuntut.

Mendapati absennya nama tersebut, sang pegiat media sosial sempat melontarkan sindiran jenaka dengan menyebut sang tokoh relawan layaknya makhluk tidak kasat mata karena tidak pernah menampakkan diri.

“Urut, urut kok,” ujarnya, menegaskan bahwa pola pemanggilan tidak sesuai dengan alasan yang disampaikan JPU.

Tindakan dr. Tifa yang vokal membedah susunan saksi tersebut berakar dari rasa keberatan dirinya lantaran sang pelapor utama kasus ini belum pernah sekalipun bertatap muka di pengadilan.

Ia menggarisbawahi bahwa mengingat kasus ini tergolong ke dalam delik aduan absolut, maka pihak yang pertama kali mengadukan persoalan sudah sepatutnya diperiksa terlebih dahulu guna mempertanggungjawabkan laporannya.

Guna memperjelas argumentasi hukumnya, ia mengumpamakan kasus ini layaknya laporan kehilangan kendaraan bermotor di mana korban harus dimintai keterangan detail seputar ciri fisik kendaraan sebelum memeriksa saksi pencurian.

Hingga bergulirnya agenda persidangan yang keempat, dr. Tifa mencatat sedikitnya sudah ada 11 orang saksi yang dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.

Menariknya, dari seluruh saksi yang telah disumpah tersebut, tidak ada satu pun dari mereka yang mengaku pernah melihat secara langsung wujud dokumen kelulusan asli milik Jokowi.

Bahkan pihak kejaksaan sendiri di hadapan persidangan sempat melayangkan pengakuan bahwa mereka belum pernah melayangkan surat resmi untuk memanggil sang pelapor.

Melihat banyaknya kejanggalan dalam hukum acara tersebut, kubu dr. Tifa mengaku telah melayangkan aduan resmi kepada Komisi Yudisial serta berencana melaporkan kinerja kejaksaan kepada Komisi Kejaksaan.

Di samping itu, dirinya juga menilai perlunya dilakukan uji materi atas regulasi KUHAP yang baru ke Mahkamah Konstitusi demi membatasi kewenangan absolut jaksa dalam menentukan saksi sepihak.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung