Berita, Nasional

Sekjen Projo Freddy Damanik Ingatkan MK Soal Risiko Krisis Kepercayaan Akibat Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Repelita.net

29 September 2026 23:03 WIB • 82 view

Sekjen Projo Freddy Damanik Ingatkan MK Soal Risiko Krisis Kepercayaan Akibat Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Permintaan mendalam agar lembaga peradilan tertinggi negara mencermati implikasi luas dari pemeriksaan berkas sengketa administratif kepemiluan kini resmi disuarakan organisasi massa.

Pihak pengurus pusat pergerakan menilai bahwa setiap keputusan hukum yang dinilai mengutak-atik hasil pesta demokrasi berisiko besar memicu benturan sosial di tingkat akar rumput.

ADVERTISEMENT

"Ketika putusan pengadilan konstitusi dipersepsikan sebagai perubahan mendasar terhadap hasil pemilu setelah proses politik selesai, konsekuensinya dapat berupa krisis kepercayaan, polarisasi politik, dan kegaduhan mengenai legitimasi pemerintahan. Dan itu harus menjadi pertimbangan serius dalam perspektif ketatanegaraan," kata Freddy Damanik selaku Sekretaris Jenderal Projo di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Freddy Damanik menguraikan analisisnya bahwa gugatan perkara ini secara otomatis menyeret marwah kepemimpinan nasional yang saat ini telah memegang mandat resmi negara.

"Secara politik kita harus memahami bahwa perkara ini pasti menyentuh legitimasi hasil Pemilu 2024 dan posisi presiden dan wakil presiden yang sudah dilantik, yaitu Prabowo Subianto dan Wapres Gibran," ujarnya menerangkan dampak politis peradilan.

Ia berpendapat bahwa kematangan sistem demokrasi sebuah bangsa tidak sekadar diukur dari rivalitas perolehan angka suara semata melainkan juga kepatuhan pada fase final ketetapan hukum.

"Sebab demokrasi bukan hanya soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Demokrasi juga membutuhkan kepastian bahwa setelah seluruh proses selesai, hasilnya harus dihormati melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan," katanya memaparkan pandangan kenegaraan.

Lebih lanjut, ia memberikan kritik tajam atas dalil pemenuhan rasa keadilan masyarakat yang kerap diembuskan kelompok pemohon sebagai tameng untuk menabrak batasan aturan formal.

"Keadilan substantif bukan kartu bebas untuk menerobos hukum acara. Keadilan substantif bukan berarti hukum acara boleh dibuang. Keadilan substantif bukan berarti kewenangan MK boleh diperluas sesuka hati," ujarnya dengan nada tegas.

Pihaknya menilai susunan berkas tuntutan yang diajukan oleh kelompok penguji sejauh ini sama sekali belum mampu memecahkan hambatan formil prosedural yang digariskan undang-undang peradilan.

"Kami melihat, tidak satu pun argumen pemohon yang bisa menjawab semua permasalahan hukum acara. Tadi sudah disampaikan: kewenangan MK, tenggang waktu, objek perkara, kepastian hukum. Tidak satu pun," katanya memungkasi penilaian terhadap materi gugatan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung