Repelita Surakarta - Langkah hukum balasan diambil oleh pihak Joko Widodo melalui kuasa hukumnya, YB Irpan, dengan menyerahkan dokumen kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah demi menyikapi upaya hukum lanjutan dari penggugat Citizen Lawsuit terkait isu ijazah.
Eks Presiden Indonesia tersebut memohon agar instansi peradilan tingkat banding tetap berpegang pada ketetapan Pengadilan Negeri Surakarta yang pada proses sebelumnya telah memberikan penolakan terhadap seluruh materi gugatan yang dilayangkan oleh pihak pemohon.
ADVERTISEMENT
Penyampaian berkas perlawanan banding ini secara administratif tercatat telah dilakukan pada tanggal 8 Mei 2026 sebagai bentuk ketegasan pihak terbanding dalam mempertahankan kedudukan hukum yang sudah diputuskan oleh majelis hakim pada tingkat pertama.
Dalam naskah tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya menerima secara utuh poin-poin amar putusan serta landasan pertimbangan hukum yang disusun oleh PN Surakarta karena dinilai sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di tanah air.
YB Irpan mengungkapkan keyakinannya bahwa hakim pada pengadilan tingkat awal telah bekerja secara cermat dan akurat dalam membedah perkara gugatan warga negara tersebut sehingga tidak ada alasan kuat bagi pengadilan tinggi untuk mengubahnya.
“Sudah selayaknya mengabulkan eksepsi yang diajukan tergugat. Maka dalam kontramemori banding majelis hakim dalam putusan tersebut menyatakan menerima dan mohon kepada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk mengambil alih atas pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama. Selanjutnya supaya menjatuhkan menguatkan terhadap putusan Pengadilan Negeri Surakarta,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum berargumen bahwa penanganan perkara ini telah merujuk pada Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 36 Tahun 2013, mengingat regulasi khusus yang mengatur mengenai teknis gugatan Citizen Lawsuit secara mendetail memang belum tersedia dalam hukum positif.
Langkah majelis hakim dipandang sudah sangat konsisten dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang dilarang menolak perkara, namun tetap harus menyaring keabsahan format gugatan sesuai dengan pedoman administratif serta syarat materiil yang sudah digariskan oleh Mahkamah Agung.
“Di dalam gugatan Citizen Lawsuit oleh karena sampai saat ini belum ada hukum yang mengatur secara khusus tentang gugatan Citizen Lawsuit sedangkan di dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pengadilan tidak berhak menolak dengan alasan tidak ada dasar hukumnya atau ada dasar hukumnya tapi tidak jelas.
Maka sebagai konsistensi dalam hal penerapan hukum acara terkait dengan gugatan CLS maka majelis hakim dalam perkara ini telah mempedomani Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 36 Tahun 2013.
Dalam pertimbangan majelis hakim gugatan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam gugatan CLS yang diatur dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung,” ungkap YB Irpan.
Fakta hukum lainnya yang disorot adalah posisi subjek hukum Joko Widodo yang kini telah purna tugas, sehingga elemen sebagai penyelenggara negara yang menjadi syarat mutlak dalam gugatan CLS dianggap tidak lagi melekat secara hukum pada diri beliau.
Status pergantian kepemimpinan nasional kepada Presiden Prabowo Subianto secara otomatis mengubah kedudukan hukum tergugat satu yang sebelumnya ditarik oleh pihak penggugat dalam kapasitasnya sebagai pejabat tinggi negara saat gugatan pertama kali bergulir.
“Terkait dengan pihak tergugat. Oleh karena dalam gugatan CLS mensyaratkan pihak tergugat penyelenggara negara. Sedangkan dalam gugatan pihak penggugat secara sengaja menarik Bapak Ir. H. Joko Widodo sebagai tergugat 1 yang notabene sudah tidak lagi sebagai penyelenggara negara sejak terjadinya kepemimpinan nasional dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo sebagai presiden ke-8,” jelasnya.
Aspek formalitas terkait durasi notifikasi juga menjadi dasar keberatan, di mana pihak Jokowi menilai penggugat terburu-buru mendaftarkan perkara tanpa menunggu masa tunggu 60 hari setelah somasi disampaikan kepada pihak yang bersangkutan.
Ketidakpatuhan terhadap prosedur tenggat waktu ini menjadikan gugatan tersebut layak disebut prematur, karena secara hukum acara terdapat kewajiban administrasi yang diabaikan oleh pemohon sebelum memulai persidangan di meja hijau Pengadilan Negeri.
“Terkait dengan notifikasi atau somasi yang ditujukan kepada calon tergugat sebelum gugatan itu didaftarkan gugatan CLS ini mensyaratkan tenggat waktu 60 hari sebelum gugatan didaftarkan.
Sesuai fakta di persidangan bahwa notifikasi atau somasi yang disampaikan oleh pihak penggugat kepada para tergugat maupun turut tergugat tenggat waktu belum sampai 60 hari gugatan tersebut telah didaftarkan. Oleh karenanya gugatan tersebut jika diperhatikan penyampaian notifikasi dan kapan gugatan didaftarkan ini merupakan gugatan prematur,” jelasnya.
Terakhir, materi gugatan dianggap melenceng dari hakikat Citizen Lawsuit yang seharusnya memprotes pengabaian hak publik oleh negara, namun justru terjebak dalam tuntutan personal mengenai keaslian dokumen yang didasarkan pada opini pihak tertentu.
Kritik tajam diarahkan pada petitum penggugat yang meminta permohonan maaf dan pernyataan palsu atas ijazah, hal yang dinilai tidak lazim dalam skema gugatan kebijakan publik yang semestinya meminta perubahan regulasi demi kepentingan masyarakat luas.
“Obyek daripada gugatan CLS perbuatan melawan hukum atas kelalaiannya. Sehingga dengan tindakan membiarkan atau kelalaiannya tersebut terdapat adanya warga negara yang tak terpenuhi hak-haknya.
Namun dalam posita penggugat bukan lagi perbuatan melawan hukum berupa pembiaran penyelenggara negara melainkan penelitian Roy Suryo dkk berkenaan dengan fotokopi ijazah yang diunggah oleh Dian Sandi.
Dalam hal petitum dalam gugatan CLS adanya perintah adanya perintah terhadap penyelenggara negara membuat kebijakan atau regulasi agar hak-hak yang selama ini terabaikan tidak terulang kembali. Tapi dalam gugatan penggugat meminta agar hakim menghukum kepada Pak Jokowi ijazah dinyatakan palsu berikut meminta maaf kepada pihak penggugat,” ungkap YB Irpan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok