Berita, Hukum

Saiful Huda Ems Soroti Dugaan Keterlibatan Jokowi dalam Kasus Chromebook Nadiem Makarim

Repelita.net

18 May 2026 17:07 WIB • 902 view

Saiful Huda Ems Soroti Dugaan Keterlibatan Jokowi dalam Kasus Chromebook Nadiem Makarim
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pusaran kasus hukum sengketa finansial yang menjerat mantan menteri pendidikan, riset, kebudayaan, dan teknologi, Nadiem Makarim atas proyek pengadaan gawai Chromebook serta Chrome Device Management dinilai wajib menyeret tanggung jawab mantan kepala negara Joko Widodo.

Tuntutan pelibatan pertanggungjawaban hukum bagi mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut mencuat berdasarkan analisis mendalam dari pengamat dinamika politik nasional.

ADVERTISEMENT

Melalui rilis tertulis pada Senin, 18 Mei 2026, analis politik Saiful Huda Ems membeberkan adanya keterkaitan langsung berupa instruksi khusus dari pucuk pimpinan eksekutif terdahulu, “Karena Jokowi telah memberikan instruksi kepada Nadiem untuk menambah anggaran pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp11 triliun,” tuturnya secara gamblang.

Atas dasar pembagian rantai komando tersebut, Saiful menilai dakwaan berat berupa hukuman belasan tahun serta beban finansial triliunan rupiah yang dialamatkan kepada sang mantan menteri semestinya juga ditanggung secara proporsional oleh mantan presiden yang memberikan mandat eksekutif.

Dirinya mengungkit kembali prinsip tata kelola kabinet yang kerap digaungkan oleh sang mantan kepala negara semasa mengendalikan tampuk kekuasaan tertinggi di istana negara, “Bukankah Jokowi ketika masih menjadi presiden juga pernah mengatakan, tidak ada visi menteri namun yang ada adalah visi presiden,” kata Saiful menegaskan.

Logika supremasi hukum kemudian dipertanyakan lantaran sang pembantu presiden diproses secara hukum pasca merealisasikan program kerja strategis nasional yang mengakibatkan defisit anggaran fantastis, sementara pemberi mandat eksekutif belum tersentuh proses hukum pidana korupsi.

Saiful meyakini bahwa mantan pendiri korporasi digital tersebut hanya dijadikan bemper pelindung bagi kepentingan jaringan oligarki finansial tertentu, “Nadiem sebenarnya hanyalah korban dari kerakusan Jokowi dan gerombolan mafianya saja,” papar dirinya secara tajam.

Sebagai informasi yuridis, mantan menteri pendidikan tersebut sebelumnya telah dijatuhi tuntutan hukuman pidana kurungan selama belasan tahun oleh tim jaksa penuntut umum pada kejaksaan agung dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.

Selain hukuman fisik, terdakwa juga diwajibkan membayar kompensasi denda finansial senilai miliaran rupiah subsider kurungan ratusan hari, beserta akumulasi uang pengganti kerugian negara bernilai triliunan rupiah dengan ancaman tambahan pidana penjara selama hampir satu dekade jika gagal melunasinya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung