Berita, Nasional

Said Iqbal Sebut Purbaya Menghindar, Tak Respons Pertemuan Soal Pajak JHT "Kan Sejajar, Saya Setingkat Menteri"

Repelita.net

08 July 2026 00:54 WIB • 795 view

Said Iqbal Sebut Purbaya Menghindar, Tak Respons Pertemuan Soal Pajak JHT "Kan Sejajar, Saya Setingkat Menteri"
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengaku tidak digubris Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Ia telah beberapa kali mengajukan permintaan bertemu untuk membahas rencana pengenaan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT).

ADVERTISEMENT

Namun, permintaan tersebut tak kunjung mendapat respons dari Menteri Keuangan.

"Saya maaf ya melalui kawan-kawan media nih, sudah dua kali tiga kali saya minta ketemu menteri Purbaya sebagai penasihat khusus presiden tapi nggak direspons," kata Said di Jakarta Pusat, Senin, 6 Juli 2026.

Ia pun menegaskan bahwa posisinya saat ini sejajar dengan Menteri Keuangan.

"Jadi kan Pak Purbaya menyatakan 'Oh Iqbal enggak pernah kirim surat'. Iya, saya dengan Pak Purbaya kan sejajar, karena saya minta ketemunya sebagai penasihat khusus presiden bukan sebagai KSPI. Saya setingkat menteri, beliau menteri," sambungnya.

Said mengaku telah mengajukan surat resmi agar pertemuan tersebut bisa terjadi.

Namun Purbaya berdalih tak bisa bertemu karena ada agenda di luar kota.

"Alasannya suruh bikin surat. Okelah kita merendah sedikit nggak apa-apa lah demi orang kecil. Kita bikin surat. Kita bikin surat jawabannya lagi di luar kota. Ah ini mah menghindar saja lah," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya menolak rencana pengenaan pajak atas JHT dan pesangon buruh.

Menurutnya, pesangon merupakan pendapatan terakhir buruh ketika kehilangan pekerjaan.

"Sikap dari KSP-PB menolak pajak JHT. Itu tabungan sosial. Masa negara tega orang nabung, keringatnya buruh, darahnya buruh, nabung kemudian dipotong pajak," kata Said.

Rencana tarif pajak tersebut akan dibebankan kepada pekerja sebesar 5 persen yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta.

Namun menurut Purbaya, rencana ini tidak terlalu berdampak luas kepada peserta JHT.

Said menilai kebijakan tersebut belum tepat diterapkan mengingat keadaan ekonomi saat ini belum stabil.

"Kan kita dalam keadaan yang tidak terlalu baik-baik saja situasi ekonomi. Nanti kalau ekonomi sudah membaik, silakan baru diskusi lagi," ucap Said.

Ia berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi buruh sebelum mengambil keputusan final.

Said juga mengingatkan bahwa JHT merupakan hak pekerja yang harus dilindungi negara. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung